Selamat Datang di Website PERANGKAT MENGAJAR | Kami Menerima Pesanan Pembuatan RPP K-13 Revisi 2017 (Lengkap dengan buku 1 dan buku 2) Hubungi No WA: 082168321603 | Terimakasih Kunjungannya.

Trimakasih telah berkunjung di perangkatmengajarza.blogspot.com Kami selalu menunggu kunjungan Anda berikutnya! Salaaaaaaam dari ZAINAL ABIDIN, S.Pd (Guru SMA Negeri Unggul Pidie Jaya) Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan bergabung dengan cara klik disini ----> FACEBOOK ZAINAL ABIDIN atau FACEBOOK INFO PENDIDIKAN

DJP Online : Cara Lapor SPT Tahunan via eFiling Pajak Online 2018

eFiling DJP Online merupakan aplikasi layanan pajak elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki fungsi memberikan pelayanan kepada Anda sebagai Wajib Pajak Perorangan atau Badan yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online.

Yang dimaksud SPT Pajak Tahunan disini adalah surat yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku dalam periode satu tahun pajak.

Untuk bisa login ke sistem DJP Online, Anda diwajibkan harus memiliki nomor EFIN yang bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana NPWP Anda sudah terdaftar. Langkah selanjutnya adalah registrasi pendaftaran akun dan mengisi formulir eFiling SPT Tahunan melalui situs : https://djponline.pajak.go.id.

Anda sebagai WP Perorangan bisa secara langsung mengisi Formulir SPT Tahunan melalui aplikasi eFiling. Sedangkan untuk WP Badan proses penyampaiannya dengan mengupload SPT tersebut beserta lampirannya ke sistem DJP Online.

Anda akan dipandu oleh sistem mengenai tata cara pengisian SPT hingga selesai. Perlu diingat bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah pada tanggal 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April bagi WP Badan.

Setelah selesai melaporkan SPT tersebut, Anda bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi eBilling yang terintegrasi dengan sistem DJP Online. Aplikasi ini fungsinya adalah untuk membuat kode billing sejumlah 15 digit yang nantinya akan dicantumkan pada saat pembayaran pajak melalui ATM, Kasir Bank, Kantor Pos, atau Internet Banking.

Kode billing digunakan sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) dan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 seluruh pembayaran pajak diwajibkan melalui sistem eBilling.


Cara Lapor SPT Pajak Dengan eFiling DJP Online


Pelaporan dengan menggunakan sistem pajak ini telah diatur oleh Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-01/PJ/2016, Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT dan, Nomor : PER-41/PJ/2015, Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Keuntungan Menggunakan Aplikasi eFiling DJP Online    

  1. Efisiensi waktu dan biaya, Anda tidak perlu mendatangi kantor pajak karena proses pelaporan SPT dapat dilakukan dimana dan kapan saja, tanpa dikenakan biaya administrasi ;
  2. Metode penghitungan dilakukan secara komputerisasi sehingga data yang dihasilkan tepat dan akurat ;
  3. Kemudahan dalam pengisian SPT karena data diinput dalam bentuk Formulir Elektronik ;
  4. Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena terdapat validasi dalam pengisian SPT ;
  5. Anda tidak perlu melampirkan dokumen data pelengkap seperti (copy Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong pajak penghasilan, Slip Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan atau mempunyai NPWP sendiri, Bukti Pembayaran Zakat), kecuali data tersebut diminta oleh KPP.

Cara Registrasi Pendaftaran Akun DJP Online 

  • Setelah mendapatkan Nomor e-FIN, registrasi e-FIN tersebut ke situs Direktorat Jendral Pajak. Caranya melalui login ke : djponline.pajak.go.id ;
  • Klik Daftar, Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor e-FIN yang Anda peroleh dari KPP, masukkan kode keamanan captcha, dan klik verifikasi ;
  • Setelah itu akan muncul halaman baru mengenai verifikasi pendaftaran ;
  • Nama Anda akan terisi secara otomatis sesuai dengan data NPWP. Periksalah kembali jika data dan nama sudah sesuai, masukkan alamat email Anda, email tersebut akan digunakan untuk aktivasi dan sebagai sarana penyampaian informasi data terkait dengan pelaporan SPT Anda ;
  • Setelah itu, masukkan nomor handphone Anda, dengan diawali no kode negara; untuk wilayah negara Indonesia gunakan kode 62 ;
  • Masukkan password, dan ketik ulang lagi pada kolom konfirmasi password ;
  • Apabila data yang Anda masukkan telah sesuai klik tombol simpan ;
  • Buka alamat email Anda, periksa email masuk dari Ditjen Pajak dan lakukan aktivasi akun Anda dengan mengklik link aktivasi yang telah disediakan ;
  • Proses registrasi pendaftaran akun DJP Online Anda selesai.

Cara Lapor SPT Tahunan Online via eFiling Pajak 

  • Login kembali ke alamat : https://djponline.pajak.go.id ; masukkan nomor NPWP, Password, dan kode keamanan captcha, klik tombol login;

DJP Online Login



Setelah login, Anda akan masuk ke dashboard halaman utama DJP Online. Untuk memulai membuat SPT, langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Klik menu tulisan atau logo e-Filing ;
  2. Kemudian klik buat SPT.

Lapor SPT Tahunan via eFiling DJP Online


Langkah berikutnya adalah memilih jenis Formulir SPT yang sesuai dengan data diri Anda. Sistem efiling menyediakan dua cara penyampaian SPT Tahunan antara lain :

A. Lapor SPT Tahunan Melalui Upload Dokumen

Setelah Anda mengklik buat SPT diatas, dan menjawab Ya pada pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka Anda akan berada pada menu pemilihan Formulir SPT seperti berikut ini : 



  1. Untuk menyampaikan SPT melalui media upload, klik tombol upload SPT
  2. Anda diarahkan pada menu upload SPT Massa / Tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:

     Ketentuan utama penyampaian SPT melalui media upload :
  1. File SPT yang dilaporkan harus dibuat dengan menggunakan program e-SPT dari Ditjen Pajak, programnya bisa Anda download disini ;
  2. File SPT yang diupload berektensi CSV, dan dokumen lampirannya dalam format PDF. File apa saja yang dilampirkan bisa Anda lihat pada akhir artikel ini ;
  3. Nomor NPWP yang digunakan dalam pembuatan e-SPT harus sama dengan NPWP yang digunakan untuk login akun DJP.

     Jenis-jenis SPT yang dapat dilaporkan melalui metode ini adalah :
  1. SPT Tahunan WP Perorangan : Formulir 1770 (pengusaha) dan Formulir 1770 S (Karyawan penghasilan diatas 60 juta rupiah) ;
  2. SPT Massa Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2, dan Pasal 21/26 ;
  3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 29 ;
  4. SPT Massa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


B. Lapor SPT Melalui Pengisian Lansung Formulir Elektronik efiling

Setelah Anda mengklik buat SPT diatas, pada pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Jika Anda jawab Tidak maka Anda akan diarahkan pada pilihan menu seperti dibawah ini :

Formulir eFiling SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Dengan Panduan
  1. Berdasarkan data gambar diatas, apabila Anda memilih opsi pilihan pertama, maka Anda akan mengisi Formulir Elektronik SPT 1770 SS,  Tutorialnya bisa Anda baca di artikel : Cara Mengisi SPT Formulir Elektronik 1770 SS.
  2. Namun jika Anda memilih opsi pilihan kedua, berarti Anda akan mengisi Formulir Elektronik SPT 1770 S Dengan Panduan. Cara pengisiannya akan dijelaskan dengan rinci pada artikel ini.

Adapun kategori Wajib Pajak yang bisa melaporkan SPT secara Online langsung ke sistem eFiling adalah sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak Perorangan (Karyawan Swasta, PNS, TNI, POLRI), memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dan pendapatan lainnya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih besar dari 60 Juta rupiah per tahun ; dengan mengisi Formulir eFiling SPT Elektronik 1770 S ;
  2. Wajib Pajak Perorangan (Karyawan Swasta, PNS, TNI, POLRI), memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan pendapatan lainnya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan lebih kecil dari 60 Juta rupiah per tahun dengan mengisi Formulir eFiling SPT Elektronik 1770 SS.

 Gaji Dibawah PTKP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan



Langkah Pengisian eFiling DJP Online Formulir SPT 1770 S

Berikut cara pengisian Formulir eFiling SPT 1770 S. Pada menu pilihan opsi kedua diatas setelah Anda mengklik SPT 1770 S Dengan Panduan, maka Anda akan diarahkan pada pengisian data SPT Tahunan berikut ini.

Pada pengisian SPT ini, terdapat 18 Formulir Elektronik eFiling yang wajib Anda isi antara lain :


1. Form-1 : Memilih Tahun Pajak Pelaporan  SPT Tahunan


  • Tahun Pajak : Masukkan Tahun Pajak SPT Tahunan yang ingin Anda laporkan, misalnya Tahun 2017.
  • Status SPT, Jika Anda baru pertama kali melapor SPT Tahun 2017 tersebut, pilihlah opsi normal, jika Anda pernah melaporkan SPT untuk Tahun pajak bersangkutan atau melakukan revisi SPT, pilihlah opsi pembetulan dan masukkan angka sesuai dengan urutan revisi.



2. Form-2 : Input Data Pemotongan PPh dari Pihak Ketiga

Cara Memasukkan Data Potongan PPh

Anda bisa menambahkan data bukti pemotongan atas penghasilan yang Anda peroleh. Jika Anda adalah seorang karyawan siapkan Bukti Potong pajak penghasilan PPh 21 Formulir 1771-A1 dan 1771-A2 yang bisa Anda minta ke bagian bendahara atau divisi lainnya yang mengurus perpajakan di kantor Anda. Dokumen ini merupakan bukti potong atas pajak penghasilan Anda yang dipotong oleh perusahaan secara rutin dari gaji bulanan.


Klik Tombol Tambah, Masukkan data sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki saat ini, sebagai ilustrasi Kami berikan contoh pengisiannya sebagai berikut :

Bukti Potong Pajak Penghasilan

Pastikan data Anda yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan bukti yang ada, setelah klik simpan hasilnya adalah sebagai berikut :

Data Input Harta Sistem eFiling DJP Online
Jika Anda memiliki bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga lainnya, dapat juga dimasukkan dalam tambahan perhitungan pemotongan pajak. Bukti potong pajak yang bisa Anda tambahkan adalah : PPh 21/22/23/24/26.

Berdasarkan dari bukti potong yang ada, siapkan juga data mengenai pemotong atau pemungut pajak seperti : Nomor NPWP, Nama, Nomor Bukti, Tanggal Bukti, Jumlah Nominal pajak yang dipotong atau dipungut.


Data mengenai pemotongan pajak tersebut harus sesuai dengan bukti yang Anda miliki seperti :
  • Formulir 1721 A1/A2 ;
  • Formulir 1721-VI ;
  • Bukti Potong PPh 23/26 ;
  • Bukti Pemungutan PPh 22 ;
  • Bukti Potong PPh dari Luar Negeri.



3. Form-3 : Input Penghasilan Netto Dalam Negeri

Cara Menginput Penghasilan Netto Dalam Negeri

Masukkan data penghasilan Anda selama setahun periode Januari-Desember pada Tahun Pajak Penghasilan yang dilaporkan.



4. Form-4 : Input Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya

Penghasilan Dalam Negeri Lainnya

Sesuai gambar diatas, Jika Anda tidak ada penghasilan netto dalam negeri lainnya, pilih opsi Tidak.

Yang dimaksud penghasilan netto dalam negeri lainnya adalah : pendapatan Bunga, Royalti, Sewa, Hadiah, Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya.

Seluruh pendapatan ini adalah selain yang dikenakan PPh Final, contohnya : Pendapatan Bunga selain Bunga Tabungan dan Deposito, pendapatan sewa selain sewa bangunan atau tanah, pendapatan dari hadiah selain undian. Pendapatan selain selisih kurs dan pembebasan hutang.



5. Form-5 : Input Penghasilan dari Luar Negeri

Cara Menginput Penghasilan Luar Negeri

Pilih Tidak, Jika Anda tidak memiliki penghasilan dari luar negeri.




6. Form-6 : Input Penghasilan yang Bukan Objek Pajak

Penghasilan yang Bukan Object Pajak

Sesuai dengan gambar diatas, jika Anda tidak memiliki penghasilan yang bukan objek pajak, pilih opsi Tidak.

Pengertian penghasilan yang bukan objek pajak adalah jika Anda menerima salah satu dari pendapatan seperti : Warisan, Penerimaan dari Sumbangan atau Hibah, Beasiswa, dan Klaim Asuransi.

Jika Anda pilih ya, maka ada beberapa jenis penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3).




7. Form-7 : Input Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara Final

Pemotongan Pajak Final

Pilih opsi Tidak, jika Anda tidak memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final.


Apabila Anda memilih opsi ya, yang dimaksud menerima penghasilan yang pajaknya telah dipotong secara final adalah seperti :
  • Pendapatan Bunga Diskonto atau Obligasi ;
  • Bunga Tabungan, Deposito, Diskonto dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
  • Penjualan Saham di Pasar Modal ;
  • Penerimaan Undian Berhadiah ;
  • Penerimaan Pesangon, Tunjangan Hari Tua, Uang pensiun yang dibayarkan sekaligus ;
  • Hononarium atas Biaya APBN/APBD ;
  • Pengalihan Hak atas Tanah & Bangunan ;
  • Penerimaan atas Deviden ;
  • Transaksi Derivatif ;
  • Penerimaan sewa atas Tanah dan Bangunan ;
  • Penghasilan istri dari satu pemberi kerja ;
  • Bunga simpanan Koperasi ;
  • Penghasilan Lain-Lain yang dikenakan pajak final atau yang bersifat final.



8. Form-8 : Input Harta

Cara Menginput Harta ke DJP

Jika Anda memiliki salah satu harta atau sejenisnya dari list kelompok harta seperti yang tercantum dibawah ini, pilih opsi Ya, dan klik tombol tambah harta.

Jenis Harta yang dilaporkan melalui sistem DJP Online adalah berikut:
  • Kas dan Setara Kas : Uang Tunai dalam bentuk Rupiah dan Valuta Asing, Tabungan, Deposito, Giro ;
  • Piutang dan Piutang Afiliasi (Tagihan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa);
  • Investasi berbentuk Saham, Obligasi, Reksadana, Instrumen Derivatif, Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya), Penyertaan Modal bukan dalam bentuk saham ;
  • Tanah & Bangunan (Alamat Lokasi serta Luas Tanah & Bangunan & Nomor Object Pajak sesuai dengan SPPT PBB);
  • Alat transportasi kendaraan bermotor : Sepeda Motor, Mobil, Pesawat Terbang, Kapal Pesiar, Helikopter, dan alat transportasi sejenis lainnya ;
  • Keanggotaan Perkumpulan Eksklusif (Keanggotaan Time Sharing,  Club Golf) ;
  • Harta berharga lainnya : Logam Mulia, Batu Permata, Lukisan, dan harta berharga lainnya.

Sebagai ilustrasi kami memasukkan jenis sepeda motor dengan isian data harta di sistem DJP seperti berikut ini :
Input Lapor Harta Baru di DJP
Penambahan Harta



Setelah Anda yakin dengan data tersebut klik tombol simpan dan hasilnya adalah sebagai berikut :

Daftar kelompok Harta



9. Form-9 : Input Hutang

Cara Melaporkan Utang di eFiling


Jika Anda memiliki utang ke lembaga pembiayaan atas perolehan aset, pilih opsi Ya dan klik tombol Tambah utang. Sebagai ilustrasi kami memberikan contoh data hutang leasing atas kepemilikan sepeda motor seperti berikut ini :
Cara Melaporkan Utang Baru via eFiling
Penambahan Hutang 

Masukkan Data sesuai dengan utang yang anda miliki, Jumlah Utang diatas adalah nilai outstanding utang pada BAF Finance pada saat pelaporan SPT. Klik Simpan dan lihatlah data yang tampil apakah sudah sesuai?


Jika Anda yakin klik tombol selanjutnya, namun apabila ingin menambah daftar utang klik tombol tambah dan data ini masih bisa dirubah melalui menu ubah/hapus di kolom action.

Daftar List Utang di DJP




10. Form-10 : Input Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan

Input PTKP

Pilih Ya, jika Anda memiliki tanggungan dan klik tombol Tambah dan isilah data yang sesuai dengan diri Anda seperti Kami contohkan berikut ini wajib Pajak dengan kategori K/2 atau Kawin dengan tanggungan anak 2 orang :

Input Anggota Keluarga sebagai lampiran PTKP



11. Form-11 : Input Pembayaran Kepada Badan Resmi Amil Zakat

Pajak yang dipotong via Amil Zakat

Pilih opsi ya, apabila Anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak kepada Badan Amil Zakat yang dibentuk dan telah disahkan oleh Pemerintah dengan menggunakan bukti setoran yang sah. Jika bukan pilih opsi Tidak dan klik langkah selanjutnya.



12. Form-12 : Input Status Wajib Pajak & Golongan PTKP

Status Perpajakan Suami Istri

Contoh diatas adalah kategori K/2 atau Kawin dengan tanggungan dua anak. Terdapat beberapa pilihan pada opsi : Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri antara lain :
  • Status HB adalah : suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan dari keputusan hakim ;
  • Status PH adalah : apabila dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan pendapatan ;
  • Status MT adalah apabila dikehendaki oleh istri yang memilih cara untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.



13. Form-13 : Input PPh Pasal 24

PPh Pasal 24

Pilih opsi tidak apabila Anda tidak memiliki pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri.

Jika Anda Pilih opsi ya, besarnya nilai pengurangan pajak PPh Pasal 24 dihitung berdasarkan jumlah PPh yang dipotong / dipungut adalah dengan memperhitungkan mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya.



14. Form-14 : Input Realisasi Pembayaran PPh pasal 25

Pembayaran PPh Pasal 25

Isian D.14 a : diisi dengan jumlah PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan termasuk jumlah pelunasan pajak Penghasilan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal ini Wajib Pajak menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu Pelaporan SPT Tahunan.

Isian D.14 b : diisi dengan jumlah pokok PPh yang terdapat di dalam Surat Tagihan Pajak, dimana nilainya tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda pajak. Jika keduanya tidak ada, kosongkan saja nilainya dan klik langkah selanjutnya.



15. Form-15 : Hasil Perhitungan Pajak Penghasilan

Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Hasil output dari data perhitungan simulasi pelaporan SPT Tahunan Pajak diatas adalah Nihil, klik langkah selanjutnya.
 Notes : Pelaporan SPT pada sistem eFiling DJP Online tidak bisa dilanjutkan apabila terdapat hitungan lebih bayar.
Sebaiknya Anda periksa terlebih dahulu apakah seluruh data telah diinput dengan benar. Jika Anda merasa yakin ada kelebihan bayar, sistem akan menolak untuk meneruskan laporan SPT Anda. 

Jika Anda merasa yakin adanya kelebihan bayar maka Anda dianjurkan oleh sistem untuk lapor secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP Anda terdaftar.   

Bagaimana jika terjadi Kurang Bayar?

  • Jika status SPT Anda terdapat kurang bayar maka secara otomatis sitem DJP akan menampilkan menu panel pembayaran pajak ;
  • Setelah Anda melakukan pembayaran, pilih Sudah, masukkanlah NTPN dari Bukti Penerimaan Negara dan Tanggal pembayaran ;
  • Jika Anda masih menunda pembayaran, Sistem DJP memberikan pelayanan pembuatan Surat Setoran Pajak secara Elektronik (Kode Id Billing) untuk proses pembayaran melalui Bank, Kantor Pos Persepsi, Mesin ATM, dan Internet Banking.

Bagaimana jika terjadi Lebih Bayar?

  • Dikembalikan Dengan SKPPKP Pasal 17c ( Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu), yaitu merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diperuntukkan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu (WP Patuh) yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Persayaratan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tersebut dapat dilihat melalui Pasal 17C UU KUP dan Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007 ;
  • Dikembalikan Dengan SKKPP Pasal 17D (Bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu), yaitu merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak selain kriteria di atas yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang sesuai dengan Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007 ;
  • Permohonan Tidak berlaku apabila kelebihan pembayaran pajak dananya berasal dari Pajak Penghasilan PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP).



16. Form-16 : Pemilihan Cara Mengangsur PPh 25 Tahun Berikutnya

Cara Mengangsur Pembayaran Pajak

Pada pertanyaan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya dihitung berdasarkan :
  • Perhitungan dengan lampiran : Apabila Anda ingin angsuran PPh tersebut berdasarkan perhitungan pajak PPh 21 ;
  • 1/12 dari total pajak penghasilan Tahun 2017.
Anda bisa memilih salah satu dari pilihan diatas, Jika Anda adalah seorang karyawan di suatu perusahaan, biasanya pemotongan PPh 21 Anda berdasarkan data perhitungan dari bagian HRD, Jadi pilihlah Perhitungan Dengan Lampiran.



17. Form-17 : Konfirmasi Persetujuan

Persetujuan Kebenaran Data di DJP Online

Centang pernyataan bahwa Anda telah menyampaikan data tersebut dengan sebenarnya ke sistem eFiling DJP Online, dan menyadari sepenuhnya akibat sanksi-sanksi hukum sesuai yang berlaku. Klik langkah berikutnya.



18. Form-18 : Pengiriman SPT Tahunan

Pengiriman Laporan SPT Tahunan via eFiling Pajak
Permohonan Kode Verifikasi SPT
Klik tulisan disini warna orange untuk meminta nomor verifikasi untuk pengiriman SPT dari sistem DJP.

Notofikasi via email DJP
Pengiriman Kode via email


Pilih media email untuk menerima kode verifikasi, dan cek email masuk dari : efiling@pajak.go.id, dan kode verifikasi dari DJP adalah sebagai berikut :

Kode Aktifasi Pengiriman Dokumen SPT Online
Kode Verifikasi untuk Kirim SPT

Masukkan kode tersebut pada kolom verifikasi dan klik kirim SPT, seperti gambar berikut ini :

Pengiriaman dan upload dokumen ke DJP Online
Proses Kirim SPT ke DJP 

Jika Anda berhasil mengirimkan SPT Tahunan tersebut, Anda akan diarahkan menuju dashboard utama DJP Online. SPT yang berhasil dikirim datanya tertera di List Daftar SPT dimana contohnya bisa Anda lihat berikut ini :

Daftar List SPT yang Berhasil Dikirim via DJP Online

SPT yang telah Anda buat dan berhasil dikirim tersebut bisa Anda cetak melalui menu Action dan kliklah icon printer.

Periksa email masuk dari : efiling@pajak.go.id,  Anda akan memperoleh email dari sistem efiling pajak mengenai : Bukti Penerimaan SPT Elektronik, seperti gambar berikut ini :

Bukti Penerimaan Pelaporan Pajak di DJP
Bukti Penerimaan SPT Secara Elektronik

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian SPT secara elektronik ini Anda bisa menghubungi +6221-1500200, atau melalui Live Chat Kring Pajak


Selain itu Anda juga bisa menghubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Anda terdaftar, atau Anda bisa belajar setahap demi setahap dengan melihat video tutorial lengkap mengenai pengisian SPT secara online :
 Aplikasi Terbaru DJP Online 2018 : Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan sitem aplikasi baru yaitu e-Form Pajak. Sistem ini fungsinya hampi sama dengan eFiling, namun kelebihan utamanya adalah :
  1. Pengisian Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Perorangan yaitu Formulir 1770 S, 1770 SS, dan 1770, bisa diisi secara offline, dan hasil SPT tersebut bisa langsung diupload ke sistem DJP ;
  2. Menghindari terputusnya jaringan internet saat pengisian Formulir SPT ;


Dokumen Pendukung Lampiran SPT Tahunan Melalui DJP Online

Dokumen dan data yang perlu Anda siapkan pada saat lapor SPT Pajak Tahunan adalah sebagai berikut :

A. Wajib Pajak Perorangan; Status Sebagai Pekerja atau Karyawan :
  1. Lembar bukti potong formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dari Bendahara perusahaan sebagai bukti angsuran pembayaran pajak dari gaji rutin Anda yang dipotong setiap bulan ;
  2. Daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak ;

B. Wajib Pajak Badan Usaha :
  1. Laporan Keuangan : Neraca dan Laba Rugi ;
  2. Daftar Penyusutan Aktiva Tetap dan Amortisasi Fiskal ;
  3. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal ;
  4. Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3; Pajak PPh Pasal 29 ;
  5. Surat Kuasa Khusus apabila SPT dikuasakan ke pihak ke-3 atau ditandatangi oleh bukan Pengurus / Direksi ;
  6. Daftar susunan Pemegang Saham, Pengurus, dan Komisaris ;
  7. Dokumen Pendukung Lainnya.

C. Wajib Pajak Perorangan ; Status Sebagai Pengusaha atau Pemilik Pekerjaan Bebas :

  1. Laporan Keuangan : Neraca dan Laba Rugi ;
  2. Daftar Penyusutan Aktiva Tetap dan Amortisasi Fiskal ;
  3. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal ;
  4. Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3; Pajak PPh Pasal 29 ;
  5. Surat Kuasa Khusus apabila SPT dikuasakan ke pihak ke-3 atau ditandatangi oleh bukan Wajib Pajak ;
  6. Lembar bukti potong formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dari Bendahara perusahaan sebagai bukti angsuran pembayaran pajak penghasilan yang biasanya rutin dipotong gaji setiap bulannya ; Jika memperoleh gaji ;
  7. Daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak ;
  8. Dokumen Pendukung Lainnya.

DJP telah berhasil mengembangkan sistem pelayanan pajak satu pintu dimana proses pelaporan dan pembayaran pajak bisa dilakukan dalam satu sistem aplikasi yang saling terintegrasi (Djp Online One Stop Tax Services).

Dengan adanya aplikasi eFiling DJP Online dari Ditjen Pajak ini proses penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah dan praktis. Bisa dilakukan dimana saja, kapan saja dan tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Semoga Aplikasi ini bisa membantu menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan Anda.

Sumber Referensi : Situs Direktorat Jenderal Pajak - https://djponline.pajak.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DJP Online : Cara Lapor SPT Tahunan via eFiling Pajak Online 2018"

Post a Comment