Pajak Penghasilan Pribadi PPh Pasal 21
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya.
Sebelum menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 sebaiknya Anda harus memahami terlebih dahulu elemen apa saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan, objek pajak PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan.
Undang-Undang Pajak Penghasilan
Undang-Undang (UU) Pajak penghasilan yang berlaku di Tahun 2018 ini mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan 50 juta
|
5%
|
50 juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
250 juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
Diatas 500 juta
|
30%
|
Sebagai bahan informasi buat Anda, berikut kami sajikan data Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai dari Tahun 2015 sampai dengan 2018
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.
Perhitungan PTKP Tahun 2015:
1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
36.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
TK1
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
TK2
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
TK3
|
45.000.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K0
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K1
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K2
|
45.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K3
|
48.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K/I/0
|
75.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K/I/1
|
78.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K/I/2
|
81.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K/I/3
|
84.000.000,-
|
Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016/2017/2018
Pada Tanggal 27 Juni 2016 Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor :101-PMK.010-2016 mengenai : Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan). Undang-Undang ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.
Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).
Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
PTKP 2017/2018 : Update Catatan Penting
Perlu Anda ketahui bahwa nilai PTKP untuk Tahun 2017/2018 sampai saat ini perhitungannya masih menggunakan peraturan dari Menteri Keuangan : PMK: 101/PMK.010/2016, atau besaran tarifnya masih menggunakan Tarif PTKP 2016.
Tarif PTKP Tahun 2016/2017/2018 Sesuai PMK 101-PMK.010-2016 :
1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
54.000.000,-
|
Tanggungan 1
|
TK1
|
58.500.000,-
|
Tanggungan 2
|
TK2
|
63.000.000,-
|
Tanggungan 3
|
TK3
|
67.500.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
WP Kawin
|
K0
|
58.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K1
|
63.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K2
|
67.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K3
|
72.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
WP Kawin
|
K/I/0
|
112.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K/I/1
|
117.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K/I/2
|
121.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K/I/3
|
126.000.000,-
|
Catatan:
- Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
- TK : Tidak Kawin
- K : Kawin
- K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung
Kenaikan PTKP 2016/2017/2018 dibandingkan PTKP 2015
1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
|
Status
|
Kenaikan PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
18.000.000,-
|
Tanggungan 1
|
TK1
|
19.500.000,-
|
Tanggungan 2
|
TK2
|
21.000.000,-
|
Tanggungan 3
|
TK3
|
22.500.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin (K)
Uraian
|
Status
|
Kenaikan PTKP
|
WP Kawin
|
K0
|
19.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K1
|
21.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K2
|
22.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K3
|
24.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
|
Status
|
Kenaikan PTKP
|
WP Kawin
|
K/I/0
|
37.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K/I/1
|
39.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K/I/2
|
40.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K/I/3
|
42.000.000,-
|
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2018
Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
- Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
- Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
- Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
- Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Contoh Praktis Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2018
Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:
Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:
Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta
Membayar Iuran Pensiun Rp. 200 ribu per bulan kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Membayar Iuran Pensiun Rp. 200 ribu per bulan kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
(dalam Rupiah)
Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto
Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena Pajak-Netto
Pajak Pph (5%) Per Tahun
Angsuran Pajak Pph Per Bulan
|
60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-
63.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
69.600.000,-
14.400.000,-
720.000,-
60.000,-
|
Catatan :
- Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
- Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Menggunakan Formulir Otomatis / Digital
Apabila Anda telah memahami cara perhitungan manual pajak penghasilan PPh pasal 21 diatas dengan menggunakan excel, untuk mengaplikasikannya langsung pada formulir otomatis dari Direktorat Jendral Pajak, berikut akan kami berikan formulir tersebut dan bisa Anda download.
Formulir tersebut dalam bentuk format PDF, namun dalam pengisiannya Anda dipermudah karena seluruh hitungan penjumlahannya secara otomatis oleh sistem.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian SPT tersebut, terdapat juga tutorial lengkap bagaimana cara pengisian tahap demi tahap yang sangat mudah dipahami.
Sebagai tambahan Formulir tersebut juga tersedia dalam format Bahasa Inggris (English Language), sehingga dapat digunakan juga oleh warga negara asing (WNA) yang memperoleh penghasilan dan bekerja di Indonesia.
- Formulir Pajak Penghasilan SPT 1770 SS (diperuntukkan bagi Anda yang bekerja atau karyawan dan memiliki penghasilan bruto lebih kecil dari 60 juta rupiah pertahun.
- Formulir Pajak Penghasilan SPT 1770 S (diperuntukkan bagi Anda yang bekerja atau karyawan dan memiliki penghasilan bruto lebih besar dari 60 juta rupiah pertahun.
- Formulir Pajak Penghasilan SPT 1770 (diperuntukkan bagi Anda yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas atau Anda adalah sebagai seorang pengusaha)
Perlu Anda ketahui bahwa saat ini proses pengisian dan lapor SPT Pajak Penghasilan Tahunan PPh 21 bisa dilakukan secara online di website Direktorat Jendral Pajak (DJP Online) dengan menggunakan aplikasi efiling pajak, berikut tutorial prosedur pendaftaran, cara pengisian SPT PPh 21 dan penjelasannya:
- Penghasilan 60 juta keatas : Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Formulir 1770 S ;
- Penghasilan 60 juta kebawah : Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Formulir 1770 SS ;
- Saat ini Direktorat Jendral Pajak belum menyediakan pengisian SPT 1770 secara online, namun data SPT dapat Anda isi terlebih dahulu menggunakan aplikasi e-SPT dari Dirjen Pajak, setelah data lengkap bisa segera Anda lapor SPT tersebut dengan cara mengapload ke situs DJP Online.
0 Response to "Cara Menghitung Pajak Penghasilan & Tarif PPh 21 Terbaru 2018"
Post a Comment