Kelompok mata pelajaran wajib yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.
Kelompok Mata Pelajaran Peminatan terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu Peminatan Matematika dan Sains, Peminatan Sosial, dan Peminatan Bahasa.
Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat yaitu mata pelajaran yang dapat diambil oleh peserta didik di luar Kelompok Mata Pelajaran Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok Peminatan lainnya. Misalnya bagi peserta didik yang memilih Kelompok Peminatan Bahasa dapat memilih mata pelajaran dari Kelompok Peminatan Sosial dan/atau Kelompok Peminatan Matematika dan Sains.
Mata Pelajaran Pendalaman dimaksudkan untuk mempelajari salah satu mata pelajaran dalam kelompok Peminatan untuk persiapan ke perguruan tinggi.
Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan Mata Pelajaran Pendalaman bersifat opsional, dapat dipilih keduanya atau salah satu.
Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Kelompok Mata Pelajaran Wajib merupakan bagian dari kurikulum pendidikan menengah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bangsa, bahasa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan logika dan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa, pengenalan lingkungan fisik dan alam, kebugaran jasmani, serta seni budaya daerah dan nasional.
Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut:
Kelompok Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan:
1. untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan
2. untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu.
Struktur mata pelajaran peminatan dalam kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut:
Beban Belajar
Dalam struktur kurikulum SMA/MA ada penambahan jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam sehingga untuk kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar.
Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar adalah 45 menit. Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Mata Pelajaran Kurikulum 2013 (Sesuai Dengan Permendikbud No. 69 Tahun 2013)
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah (SMA/MA)
Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan Matapelajaran Pilihan.
Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk matapelajaran wajib bagi antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan adalah sama. Matapelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah serta pilihan akademik dan vokasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Matapelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih matapelajaran sesuai dengan minatnya.
Tabel 1 : Matapelajaran Pendidikan Menengah
Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas (a) Kelompok Matapelajaran Wajib yaitu kelompok A dan kelompok B; (b)Kelompok Matapelajaran C yaitu pilihan Kelompok Peminatan terdiri atas Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya; dan (c)Khusus untuk MA, selain pilihan ketiga kelompok peminatan tersebut, dapat ditambah dengan peminatan lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
a. Kelompok Matapelajaran Wajib
Kelompok Matapelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa.
Struktur kelompok matapelajaran wajib dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:
Keterangan:
Mata pelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satu jam pelajaran tatap muka 45 menit per minggu dan mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 2 jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 2 X 45 menit per minggu; mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 3jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 3 X 45 menit per minggu; dan seterusnya
Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu dari yang telah ditetapkan dalam struktur di atas
Kegiatan ekstra kurikulum terdiri atas Pramuka (wajib), UKS, PMR, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik di masing-masing satuan.
Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Aliyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
b. Kelompok Matapelajaran Peminatan
Kelompok matapelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.
Kelompok matapelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.
c. Pilihan Kelompok Peminatan dan Pilihan Matapelajaran Lintas Kelompok Peminatan
Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan.
Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya dan Bahasa. Sejak medaftar ke SMA, di Kelas X seseorang peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan mana yang akan dimasuki. Pemilihan Kelompok Peminatanberdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP, hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA, dan tes bakat minat oleh psikokog. Pada semester kedua di Kelas X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.
Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan.
Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya dan Bahasa. Sejak medaftar ke SMA, di Kelas X seseorang peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan mana yang akan dimasuki. Pemilihan Kelompok Peminatanberdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP, hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA, dan tes bakat minat oleh psikokog. Pada semester kedua di Kelas X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.
Semua matapelajaran yang terdapat pada satu Kelompok Peminatan wajib diikuti oleh peserta didik. Selain mengikuti seluruh matapelajaran di Kelompok Peminatan, setiap peserta didik harus mengikuti matapelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di Kelas X dan 4 jam pelajaran di Kelas XI dan XII. Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.
Di Kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan antar Kelompok Peminatan per minggu 6 jam pelajaran, dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
Dua matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau
Satu matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok Peminatan pilihan.
Khusus bagi Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, selain pola pilihan yang di atas, di Kelas X, peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai berikut:Satu pilihan wajib matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari matapelajaran wajib Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.
Dua mapel (masing-masing 3 jam pelajaran) dari matapelajaran Bahasa Asing Lainnya, atau
Satu matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu matapelajaran dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, atau
Satu matapelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam dan satu Matapelajaran di kelompok Ilmu-ilmu Sosial, atau
Dua matapelajaran di salah satu kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau di kelompok peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
Di Kelas XI dan XII peserta didik Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya dapat memilih satu matapelajaran (4 jam pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau satu matapelajaran di Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu Sosial.Catatan:
Matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain ditentukan oleh SMA/MA masing-masing sesuai dengan ketersediaan guru dan fasilitas belajar.
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang tidak memiliki Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, dapat menyediakan pilihan matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan matapelajaran yang dapat diambil peserta didik dari Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk menguasai satu bahasa asing tertentu atau matapelajaran tertentu, dianjurkan untuk memilih matapelajaran yang sama sejak tahun X sampai tahun XII.
Sangat dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga Kelompok Peminatan.
Peserta didik di SMA/MA Kelas XII dapat mengambil matakuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.
Pendalaman minat matapelajaran tertentu dalam Kelompok Peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
Mata Pelajaran Wajib (Kelompok A)
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3. Matematika
4. Sejarah Indonesia
5. Bahasa Indonesia
6. Bahasa Inggris
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3. Matematika
4. Sejarah Indonesia
5. Bahasa Indonesia
6. Bahasa Inggris
Mata Pelajaran Wajib (Kelompok B)
1. Seni Budaya
2. Prakarya
3. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
1. Seni Budaya
2. Prakarya
3. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Masing-masing pelajaran di atas memiliki alokasi waktu 2 jam pelajaran, atau total 18 jam pelajaran setiap minggunya. Mata pelajaran wajib di atas berlaku untuk kelas X, XI dan XII.
Mata Pelajaran Pilihan (Kelompok C) atau Peminatan Akademik
A. Peminatan Matematika dan Sains
1. Biologi
2. Fisika
3. Kimia
4. Matematika
B. Peminatan Sosial
1. Geografi
2. Sejarah
3. Sosiologi dan Anthropologi
4. Ekonomi
1. Geografi
2. Sejarah
3. Sosiologi dan Anthropologi
4. Ekonomi
C. Peminatan Bahasa
1. Bahasa dan Sastra Indonesia
2. Bahasa dan Sastra Inggris
3. Bahasa dan Sastra Arab
4. Bahasa dan Sastra Mandarin
1. Bahasa dan Sastra Indonesia
2. Bahasa dan Sastra Inggris
3. Bahasa dan Sastra Arab
4. Bahasa dan Sastra Mandarin
Masing-masing mata pelajaran pilihan peminatan akademik di atas memiliki alokasi 4 jam pelajaran atau total 16 jam pelajaran yang bisa diambil selama seminggu. Mata pelajaran pilihan peminatan akademik di atas berlaku untuk kelas X, XI dan XII.
Pilihlah Sesuai Minat dan Bakat
Dan yang terakhir adalah mata pelajaran pilihan bebas (6 jam pel;ajaran) yang bisa dipilih sebagai tambahan skill. Kelompok mata pelajaran ini terdiri dari:
1. Literasi Media (2 jam pelajaran)
2. Bahasa Asing Lain (Korea, Jepang, Jerman, Prancis, dll) (2 jam pelajaran)
3. Teknologi Terapan (2 jam pelajaran)
4. Pilihan Pendalaman Minat atau Lintas Minat (4 jam pelajaran)
1. Literasi Media (2 jam pelajaran)
2. Bahasa Asing Lain (Korea, Jepang, Jerman, Prancis, dll) (2 jam pelajaran)
3. Teknologi Terapan (2 jam pelajaran)
4. Pilihan Pendalaman Minat atau Lintas Minat (4 jam pelajaran)
Jadi, selama seminggu atau 6 hari sekolah setiap siswa dituntut untuk melahap 40 jam pelajaran, jika di rata-rata dalam sehari ada 7 jam pelajaran. Jika jumat dan sabtu dianggap hari pendek, maka senin-kamis bisa 8 jam pelajaran, sisanya hari jumat dan sabtu. Sebagai perbandingan, untuk saat ini senin-kamis 8 jam pelajaran, jumat 5 jam pelajaran dan sabtu 7-8 jam pelajaran, jadi total 45-46 jam pelajaran. Jadi, Setiap peserta didik wajib menempuh 40 jam pelajaran per-minggu, terdiri dari 18 JP wajib, 16 JP peminatan, dan 6 JP pilihan.
0 Response to "Struktur Kurikulum SMA / MA"
Post a Comment