Kabar gembira bagi yang akan
merayakan Lebaran / Idul Fitri 2018, karena Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari. Pemerintah
menambah cuti bersama Idul Fitri 2018 melalui perubahan Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu
memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari,
menjadi 7 hari.
Dalam SKB Tiga Menteri sebelumnya
yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri
ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Sedangkan dalam SKB Tiga
Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul
Fitri 2018 (1439 Hijriah) bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11
dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya
menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Libur Idul Fitri sendiri
jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. “Tambahan
cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga
Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04).
Perubahan SKB itu
ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Puan menambahkan, salah satu
pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu
lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk
mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran,"
jelas Puan.
Dengan demikian, diharapkan
masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga. "Semoga
semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang
dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan
silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.
Dalam kesempatan tersebut,
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini
menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN.
Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden. (sumber menpan.go.id)
0 Response to "CUTI BERSAMA LEBARAN TAHUN 2018 DITAMBAH TIGA HARI"
Post a Comment