Tulisan ini memaparkan tentang penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) di
tingkat sekolah menengah atas (SMA). SKS ini merupakan salah satu sistem
pembelajaran selain sistem pembelajaran sistem paket. Pada sistem ini peserta
didik belajar sesuai dengan kecepatan belajarnya masing-masing dan pendekatan
pembelajarannya berdasarkan pembelajaran individual. Untuk melayani peserta
didik yang cepat dalam belajarnya maka sekolah perlu menyediakan unit pembelajaran
yang dapat berupa modul atau sekarang diistilahkan dengan Unit Kegiatan Belajar
Mandiri (UKBM). Pada akhir tulisan ini juga dilengkapi dengan bahan-bahan yang
bisa Anda download seperti bahan presentasi sampai RPP dan UKBM untuk semua
pelajaran. Semoga bermanfaat.
A. Pengertian
Sistem Kredit Semester (SKS)
Dalam Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan menengah Pasal
1 menyebutkanbahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah
bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta
didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang
diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya.
SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian
pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang
fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui
penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti
oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui
pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata
pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.Unit
pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan
Belajar Mandiri (UKBM).
Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan pelajaran yang
kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar.Satuan
pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik
terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan
belajar yang melibatkan satuan waktu belajar, misalnya 2x45 menit (90
menit). UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi
Dasar (KD)serta strategi pembelajaran individual untuk mencapai ketuntasan
beban belajar yang telah ditentukan. Dalam UKBM di samping sebagai
pelabelan penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan
diharapkan juga memberikan dampak pengiring terbangunnya karakter yang
dibutuhkan dalam kehidupan abad 21 seperti berpikir
kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi, dan
lain-lain.
B. Prinsip
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS)
Penyelenggaraan berorientasi
pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang termuat dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam
rangka penguatan program implementasi penyelenggaraan SKS maka sekolah
sebagai penyelenggara perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut.
1. Setiap
Peserta didik harus diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang
unik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan gaya belajar serta
kebutuhan ekosistem pendidikan yang mendukung. Implementasi SKS dimaksudkan
untuk melayani semua kelompok peserta didik yang termasuk pembelajar cepat,
pembelajar normal, dan pembelajar lambat, jadi, bukan hanya untuk peserta didik
pembelajar cepat.
2. Proses
belajar dan pembelajaran harus dirancang dan dikembangkan sebagai
proses interaktif yang mengorganisasikan pengalaman belajar untuk membangun
sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta karakter melalui tranformasi
pengalaman belajar melalui pembelajaran tatap muka, terstruktur, dan mandiri
yang bersifat sistematik dan sistemik.
3. Setiap
peserta didik harus difasilitasi sedemikian rupa agar
mampu mencapai ketuntasan belajar dalam setiap mata pelajaran secara optimal
sesuai kecepatan belajarnya. Bagi peserta didik termasuk kelompok pembelajar
lambat harus dibantu dengan program remediasi yang memadai untuk mengejar
penuntasan kompetensi paling tidak sama dengan peserta didik yang normal, dan
bagi peserta didik yang termasuk pembelajar cepat harus difasilitasi untuk
mempelajari paket belajar berikutnya sehingga dapat menyelesaikan
setiap mata pelajaran, dan pada akhirnya seluruh mata pelajaran dalam waktu
yang lebih cepat dari waktu yang tersedia secara formal.
4. Penilaian
hasil belajar peserta didik harus menggunakan penilaian acuan
patokan berbasis kompetensi atau tugas otomatis. Artinya
penguasaan/capaian belajar setiap peserta didik diukur dari penguasaan
kompetensi yang dicapai secara individual. Penguasaan kompetensi
peserta didik diukur dari kriteria ketuntasan setiap KD masing-masing
matapelajaran pada semester berjalan. Kelulusan setiap peserta didik ditentukan
oleh penyelesaian seluruh mata pelajaran secara tuntas dan diakhiri dengan
ujian sekolah atau ujian yang bersifat nasional sebagai penilaian sumatif yang
dapat diadakan pada setiap semester.
5. Bahan
belajar dan pembelajaran harus menggunakan paket
belajar utama yang ditetapkan oleh pihak berwenang atau oleh satuan
pendidikan dan tersedia secara publik di pasaran, yang dapat berbentuk Buku
Teks Pelajaran (BTP) dan/atau modul, yang berbentuk kemasan unit-unit
pembelajaran utuh individual yang dapat dipelajari secara
mandiri disertai sumber belajar lain yang tercetak dan/atau digital.Buku
teks pelajaran menggunakan buku yang telah ditetapkan secara resmi oleh
Kemendikbud atau dikembangkan bahan belajar baru yang bersifat moduler yang
sepenuhnya atau sebagian bersifat membelajarkan sendiri. Disamping itu harus
dikembangkan Unit Kegiatan Belajar (UKBM) berbasis KD yang digunakan untuk
memfasilitasi peserta didik secara bertahap-berlanjut mempelajari dan menguasai
unit-unit pembelajaran dalam suatu mata pelajaran. Dengan demikian
setiap peserta didik dapat belajar untuk menguasai kompetensi sesuai dengan
gaya dan kecepatan belajarnya.
6. Program
pendidikan sepenuhnya harus menggunakan Struktur Kurikulum 2013
beserta semua perangkat pendukungnya yang relevan; dan pengambilan mata
pelajaran oleh peserta didik dilakukan secara fleksibel secara individual atau
kelompok kecil. Seluruh mata pelajaran yang diwajibkan harus ditempuh oleh
setiap peserta didik. Karena itu setiap peserta didik memiliki kuota belajar di
SMA sama selama 6 (enam) semester, tidak boleh ada pemampatan ke dalam
program kurang dari enam semester. Dalam implementasi SKS proses pendidikan
diprogramkan agar setiap peserta didik dapat belajar lebih efisien sehingga
lama belajarnya bisa kurang dari 3 tahun dengan cara menyelesaikan
penguasaan setiap/seluruh mata pelajaran lebih cepat. Bagi peserta didik yang
tidak mampu menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai waktu belajar yang
tersedia (4 tahun) harus tetap difasilitasi sampai dengan yang bersangkutan
menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratan dalam Kurikulum.
7. Guru
dan sekolah harus berperan sebagai: fasilitator belajar,
pengorganisasi belajar, penopang kajian, pembangun karakter, dan sumber
belajar. Pada dasarnya setiap guru, sesuai dengan kewenangannya, harus
menyelenggarakan pembelajaran klasikal, pembelajaran kelompok kecil, dan
pembelajaran individual sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik yang
bervariasi. Jadwal semua pembelajaran diatur sepenuhnya oleh masing-masing
satuan pendidikan dengan pimpinan Kepala Sekolah dan seluruh perangkatnya.
Demikian juga untuk pengelolaan sarana dan prasarananya sepenuhnya menjadi
kewenangan masing-masing satuan pendidikan dalam kerangka peningkatan mutu
berbasis sekolah.
C. Layanan
Utuh Pembelajaran dengan SKS
1. Pengaturan Beban
Belajar
Pengaturan beban belajar sepenuhnya mengikuti ketentuan Struktur
Kurikulum 2013. Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun2014 tentang Kurikulum
2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah pada Pasal 7 ayat (3) s.d (9),
disebutkan bahwa:
1) beban
belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti
peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran;
2) beban
belajar tersebut terdiri atas: kegiatan tatap muka,kegiatan
terstruktur, dan kegiatan mandiri;
3) beban
belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu,
dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit;
4) beban
belajar kegiatan terstrukturdan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak
60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang bersangkutan;
5) beban
belajar satu minggu untuk: Kelas X adalah 42 (empat puluh dua) jam
pelajaran,Kelas XI adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran, dan
Kelas XII adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran;
6) beban
belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18
(delapan belas) minggu efektif;
7) Beban
belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu
efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu
efektif.
Selanjutnya masih relevan dengan beban belajar, pada
Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SKS pada Pendidikan
Dasar dan Menengah pada Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa pengambilan
beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh
peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Dengan demikian,
pengaturan beban belajardalam penyelenggaraan SKS adalah pengaturan beban
belajar setiap unit pembelajaran utuh atau dalam hal ini disebut
UKBM dalam rangka mencapai ketuntasan belajar atau penguasaan substansi
pada UKBM,dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu
belajar sebagaimana ditetapkan pada Struktur Kurikulum 2013.
Berikut adalah pengaturan beban belajar setiap UKBM.
a. Beban
Belajar setiap UKBM diatur secara proporsional dengan jumlah pasangan KD total
untuk setiap mata pelajaran.
b. Beban Belajar
setiap UKBM disesuaikan dengan tugas belajar (learning task) dan
pengalaman belajar (learning experiences) yang dituntut untuk
masing-masing pasangan KD.
Mengacu kepada 2 (dua) pengaturan beban belajar setiap
UKBM di atas,maka penghitungan beban belajar setiap UKBMyang dinyatakan
dalam jam pelajaran (JP).
a. RPP mata
pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya 4 JP (2
pertemuan) dengan 1 UKBM.Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4x45 menit (180
menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 108 menit
untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu
semester.
b. RPP mata
pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya ada 4 JP
(2 pertemuan) dengan 2UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4x45
menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak
108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam
satu semester.
c. RPP mata
pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu
misalnya 6 JP (3 pertemuan) dengan 1 UKBM. Dari satuan waktu yang
tersedia, yaitu 6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap
muka dan paling banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan
mandiri setiap minggu dalam satu semester.
d. RPP mata
pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu 6 JP
(3 pertemuan) dengan 3 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu
6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling
banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu
dalam satu semester.
D. Pengelolaan
Sistem Kredit Semester (SKS)
Pengelolaan SKS memerlukan dukungan dari
berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar satuan
pendidikan.Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SKS beserta
perannya adalah sebagai berikut.
1) Pemerintah
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014
tentang Penyelenggraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 15
yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi
penyelenggaraan SKS di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan
masing-masing, maka peran pemerintah sebagai berikut.
a. Pemerintah
Pusat melalui Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan memiliki peran sebagai berikut.
1) Menindaklanjuti
regulasi tentang SKS melalui penyusunan dan penyebarluasan naskah-naskah
pendukung penyelenggaraan SKS, misalnya Pedoman Penyelenggaraan SKS,
Panduan Pembelajaran Tuntas, Panduan Pembimbing Akademik, Panduan Pengembangan
UKBM, dan lain-lain.
2) Memfasilitasi
terjalinnya kerjasama untuk memperkuat dan tindaklanjut penyelenggaraan SKS,
misalnya dengan: Perguruan Tinggi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan,
DAPODIK, dan lain-lain.
3) Menyelenggarankan
diksusi kelompok terpumpun untuk menggali praktik-praktik baik dari
sekolah-sekolah penyelenggara SKS untuk dijadikan inspirasi perbaikan
penyelenggaraan SKS secara berkala dan berkelanjutan.
4) Berkoordinasi
dengan LPMP dan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dalam rangka
pembinaan dan penguatan penyelenggaraan SKS.
5) Memberikan
Bantuan Pemerintah (Bantah) pendampingan penyelenggaraan SKS.
6) Menyusun
aplikasi pemantauan perkembangan pelaksanaan Bantah pendampingan penyelenggaraan
SKS.
7) Melaksanakan
Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi SKS.
8) Menyusun
instrumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) penyelenggaraan SKS.
9) Bersama LPMP dan
Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pemantauan, monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan SKS.
10) Menyetujui surat ijin penyelenggaraan
SKS dari Dinas PendidikanProvinsi dan mengeluarkan surat ijin
penyelenggaraan SKS yang disahkan oleh Direktur Pembinaan SMA Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
b. LPMP
(Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015
tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), di
mana LPMP sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang berada di bawah tanggung jawab kepada Direktur Jendral Pendidikan Dasar
dan Menengah, maka peran LPMP dalam penyelenggraan SKS di SMA sebagai berikut.
1) Berkoordinasi
dengan Direktorat Pembinaan SMA danbekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi
melaksanakan penjaminan mutu penyelenggaraan SKS.
2) Melakukan
pemetaan mutu penyelenggaraan SKS.
3) Mengembangkan
dan mengelola sistem informasi mutu penyelenggaraan.
4) Melaksanakan
supervisi pencapaian standar mutu penyelenggaraan SKS.
5) Fasilitasi
peningkatan mutu penyelenggaraan SKS di SMA.
6) Melaksanakan
kerjasama di bidang penjaminan mutu penyelenggaraan SKS.
c. Pemerintah Provinsi,
dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timurmemiliki peran sebagai
berikut.
1) Memberikan
pembinaan penyusunan kurikulum penyelenggaraan SKS (KTSP) sekaligus
mengesahkannya.
2) Memberikan
pembinaan perencanaan penyusunan anggaran penyelenggaraan SKS (RKAS/M)
sekaligus mengesahkannya.
3) Memberikan
pembinaan terhadap Sistem Penjaminan Mutu penyelenggaraan SKS.
4) Memberikan
pembinaan kepada satuan pendidikan dalam penyusunan unit-unit pembelajaran utuh
atau UKBM.
5) Pengawasan
dan pemantauan terhadap penyelenggraan SKS.
6) Melakukan
verifikasi dokumen-dokumen kesiapan sebelum memberikan rekomendasikepada satuan
pendidikan untuk mendapatkan surat ijin penyelenggaraan SKS dari Direktorat
Pembinaan SMA.
7) Mengatur
secara kolektif pengurusan ijin penyelenggaraan SKS ke Direktorat Pembinaan
SMA.
2) Pengawas
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 57 yang
menyatakan bahwa supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik
dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan
pendidikan dan kepalasatuan pendidikan, maka peran pengawas dalam
penyelenggaraan SKS sebagai berikut.
a. Membina
pengembangan kualitassekolah, Kepala Sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah
dalam penyelenggaraan SKS.
b. Mendampingi guru
dalam menyusun UKBM dan perangkat pembelajaran lain pendukung layanan utuh
pembelajaran SKS.
c. Memantau
pelaksanaan standar nasional pendidikan dalam penyelenggaran SKS.
d. Mensupervisi
pengelolaan sekolah dalam penyelenggaraan SKS.
e. Memonitoring
dan mengevaluasi pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya dalam
penyelenggaraan SKS.
f. Melakukan
penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara
kolaboratif dengan stakeholder sekolah dalam penyelenggaran
SKS.
g. Melakukan
penilaian kinerja Kepala Sekolah dan penilaian kinerja guru dalam
menyelenggarakan SKS.
3) Komite
Sekolah
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 56 ayat (3) bahwa
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan
mutu pelayanan pendidikan,dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nasional Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, maka
peran komite sekolah dalam penyelenggaran SKS sebagai berikut.
a. Memberi
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksaaan kebijakan penyelenggaraan SKS.
b. Memberi dukungan
baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
SKS.
c. Mengontrol
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan SKS.
d. Mediator antara
pemerintah dan masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan SKS
4) Kepala
Sekolah
Mengacu kepada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, makaperan Kepala Sekolah dalam
penyelenggaraan SKS sebagai berikut.
a. Membentuk
dan menyusun Surat Keputusan (SK) Tim Pengembang Sekolah (TPS).
b. Menyusun
berbagai tingkat perencanaan penyelenggaraan SKS, meliputi rencana strategis
empat tahun (RKJM), rencana operasional satu tahun (RKT), RKAS/M, KTSP,
Peraturan Akademik (PA), penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kalender
akademik, dan dokumen perencanaan lain pendukung terselenggaranya SKS sesuai
dengan prinsip penyelenggaraan SKS.
c. Menentukan
dan menyusun SK penugasan guru sebagai PA.
d. Menyusun uraian
tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian penyelenggara SKS.
e. Mengembangkan
organisasi sekolah pendukung penyelenggaraan SKS.
f. Menyiapkan
guru dan staf dalam merealisasi seluruh perencanaan program pendukung
penyelenggaraan SKS.
g. Menyusun Prosedur
Operasional Standar (POS) penyelenggaraan SKS.
h. Mengelola sarana
dan prasarana pendukung penyelenggaraan SKS.
i. Mengatur
tata laksana sistem administrasi penyelenggaraan SKS.
j. Mengelola
semua sumber daya yang ada di sekolah dalam rangka mendukung penyelenggaraan
SKS.
k. Membantu
mengembangkan profesional guru dalam menyusun dan melaksanakan layanan utuh
unit-unit pembelajaran atau UKBM-UKBM.
l. Membangun
karakterwarga sekolah untuk mensukseskan penyelenggaraan SKS.
m. Mengembangkan kemampuan
tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas adiministrasi penyelenggaraan SKS.
n. Memberikan
dorongan kepada warga sekolah agar seluruh komponen pendidikan dapat
berkembangsecara optimal dalam penyelenggaraan SKS.
o. Mengembangkan
kepekaan untuk melihat adanya peluang dan memanfaatkan peluang untuk
kepentingan penyelenggara SKS.
5) Guru
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka peran guru adalah mengembangkan
kompetensinya untuk mendukung penyelenggaraan SKS seperti berikut.
a. Mengembangkan wawasan
atau landasan kependidikanuntuk mendukung tugas profesionalnya dalam
melaksanakan pembelajaran dengan SKS untuk mengembangkan karakter dan
kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS)
b. Memahami
terhadap peserta didik dalam memberikan layanan pembelajaran individu.
c. Menyusun
Pedoman Guru.
d. Mengembangkan
silabus.
e. Merancangan
pembelajaran (RPP) yang kondusif untuk mengembangkan karakter
dan kemampuan Higher Order Thinking Skills(HOTS)
f. Mengembangkan
kurikulum mata pelajaran dalam bentuk unit-unit utuh pembelajaran atau UKBM.
g. Melaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis yang bermuara pada
berkembangnyakarakter dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS) peserta
didik
h. Memanfaatan
teknologi pembelajaransesuai dengan konsep dan prinsipTechno Pedagogical
Content Knowledge (TPACK)
i. Mengembangkan
soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) dilengkapi
dengan kisi-kisi dan telaah soal.
j. Melaksanakan
evaluasi proses dan hasil belajar dalam bentuk penilaian formatif dan sumatif.
k. Mengembangkan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai pembelajar
cepat, normal, dan lambat.
6) BK
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 111 tahun 2014
tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah, maka peran
BK sebagai berikut.
a. Memberikan
layanan bimbingan dan konseling bagi peserta didik di satuan pendidikan
penyelenggara SKS, dalam hal: pemahaman diri dan lingkungan, fasilitasi
pertumbuhan dan perkembangan, penyesuaian diri dengan diri sendiri dan
lingkungan, penyaluran pemilihan pendidikan, pekerjaan dan karir, pencegahan
timbulnya masalah, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan kondisi pribadi dan
situasi yang kondusif untuk perkembangan diri peserta didik, pengembangan
potensi optimal, advokasi diri terhadap perlakukan deskriminatif, dan membangun
adaptasi pendidikan dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas
pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan,
kecepatan belajar, dan kebutuhan peserta didik.
b. Membantu peserta
didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek
pribadi, belajar, sosial, dan karir.
c. Bekerjasama
dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam dan di luar satuan
pendidikan untuk melaksanakan layanan.
7) Pembimbing
akademik (PA)
Satuan pendidikan penyelenggara SKS di samping
mengoptimalkan layanan bimbingan dan konseling juga wajib menyedia
PAsebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 6 ayat (1), di
manaperan PA dilaksanakan oleh Wali Kelas, dengan tugassebagai berikut.
a. Membimbing sejumlah
peserta didik dalam satu rombongan belajar.
b. Membimbing
perkembangan prestasi akademik peserta didik hingga akhir masa studi.
c. Membimbing
peserta didik pada saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), pemilihan
peminatan, dan pembagian rapor, dan/atau melaksanakan konsultasi akademik.
d. Membimbing dan
mengarahkan pelaksanaan pendalaman minat apabila satuan pendidikan telah
menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi.
e. Membuat
laporan hasil penilaian setiap semester.
f. Memberikan
pertimbangan dan menetapkan peserta didik yang dapat
mengambilUKBM setiapsemester.
g. Menetapkan
mata pelajaran yang harus diikuti dalam program remediasi atau pengayaan.
h. Memantau dan
melakukan analisis terhadap data bakat, minat, dan prestasi yang diperoleh dari
BK, serta memberikan rekomendasi konstruktif selama mengikuti pendidikan di
satuan pendidikan agar peserta didik berkembang potensi akademiknya secara
maksimal.
i. Melakukan
pendampingan secara intensif sehingga peserta didik dapat menyelesaikan masa
studinya sesuai atau lebih cepat dari kuota belajar di SMA yaitu 6 (enam)
semester.
j. Mengelola
hasil penilaian akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari
guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan
dari guru mata pelajaran lainnya.
k. Menjalin
komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, BK, dan guru mata pelajaran lainnya
untuk mendukung pengembangan potensi peserta didik.
l. Memberikan
layanan konsultasi akademik sesuai kebutuhandalam tiap semester.
m. Saling berkoordinasi dengan
PA pengganti apabila ada penggantian PA (PA dapat berganti sesuai dengan
pertimbangan dan kebijakan satuan pendidikan masing-masing).
8) Tenaga
Kependidikan
Mengacu kepada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan, maka peran tenaga kependidikan sebagai berikut.
a. Merancang,
melaksanakan, dan melaporkan hasil rancangan administrasi penyelenggraan SKS
(disarankan berbasis digital) kepada Kepala Sekolah.
b. Melaksanakan
pengadministrasian bidang kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana serta
kehumasan, penggunaan dan laporan keuangan serta ketatausahaan lainnya.
c. Melaksanakan
operasional e-rapot SKS.
d. Mengeloladan mengisi
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Sekolah dan
Siswa (PDSS).
e. Melaporkan
pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir
semester yang ditujukan kepada Kepala Sekolah.
E. Peta Jalan
(Road Map) Penyelenggaraan SKS
Peta jalan (road map) penyelenggaraan
SKS adalah:
Penjelasan gambar mengenai peta jalan
penyelengaraan SKS sebagai berikut.
1. Tahun Pelajaran
2017/2018 menyelenggarakan 2 macam program SKS: kelas
X menggunakan program SKS-B (Baru), sedangkan kelas XI
dan XIImenggunakan program SKS-L (Lama).
2. Tahun Pelajaran
2018/2019 sekolah menyelenggarakan 2 macamprogram SKS yaitu: kelas X dan
kelas XI menggunakan program SKS-B, sedangkan kelas XII
menggunakan program SKS-L.
3. Tahun pelajaran
2019/2020 dan seterusnya sekolah menyelenggarakanprogram SKS-B untuk semua
jenjang.
Link Download:
a. Contoh Panduan SKS
b. Presentasi SKS
c. Contoh Kontrak Belajar
d. Contoh Penilaian Kelas
e. Kumpulan RPP dan UKBM:
4. Matematika
7. Seni Budaya
10. Fisika
11. Biologi
12. Kimia
13. Geografi
14. Sosiologi
15. Ekonomi
16. Sejarah Peminatan
18. Bahasa dan Sastra Inggris
19. Bahasa dan Sastra Arab
20. Bahasa dan Sastra Mandarin
21. Bahasa dan Sastra Jepang
22. Bahasa dan Sastra Jerman
23. Antropologi
24. Bahasa Jawa
Pengaturan beban belajar sepenuhnya mengikuti ketentuan Struktur Kurikulum 2013. Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun2014 tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah pada Pasal 7 ayat (3) s.d (9), disebutkan bahwa:
a. Contoh Panduan SKS
b. Presentasi SKS
c. Contoh Kontrak Belajar
d. Contoh Penilaian Kelas
e. Kumpulan RPP dan UKBM:
16. Sejarah Peminatan
19. Bahasa dan Sastra Arab
20. Bahasa dan Sastra Mandarin
21. Bahasa dan Sastra Jepang
22. Bahasa dan Sastra Jerman
23. Antropologi
24. Bahasa Jawa
0 Response to "SISTEM KREDIT SEMESTER UNTUK SMA TERBARU"
Post a Comment