Selamat Datang di Website PERANGKAT MENGAJAR | Kami Menerima Pesanan Pembuatan RPP K-13 Revisi 2017 (Lengkap dengan buku 1 dan buku 2) Hubungi No WA: 082168321603 | Terimakasih Kunjungannya.

Trimakasih telah berkunjung di perangkatmengajarza.blogspot.com Kami selalu menunggu kunjungan Anda berikutnya! Salaaaaaaam dari ZAINAL ABIDIN, S.Pd (Guru SMA Negeri Unggul Pidie Jaya) Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan bergabung dengan cara klik disini ----> FACEBOOK ZAINAL ABIDIN atau FACEBOOK INFO PENDIDIKAN

VALIDASI TUNJANGAN TAHUN 2018

JENIS TUNJANGAN GURU

TPG
   Tunjangan Profesi adalah Tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TKH
    Tunjangan Khusus adalah Tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
TPH
      Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteriasebagai penerima tambahan penghasilan.

KRITERIA PENERIMA TPG
u  Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
u Aktif mengajar sebagai GURU MATA PELAJARAN/GURU KELAS atau AKTIF MEMBIMBING SEBAGAI GURU BIMBINGAN KONSELING/GURU TEKNOLOGI INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
u   Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
u  Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
u   Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
u   Memiliki NILAI HASIL PENILAIAN KINERJA paling rendah dengan sebutan “BAIK”.
u   Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
u   Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
u    Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

u  Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
u  Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
u  PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan DIBAYARKAN setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.
  
MEKANISME PENYALURAN TPG

TUGAS GURU DAN DISDIKBUD
Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

Guru PNSD dan Operator Sekolah
Melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. MULAI DARI BULAN JANUARI sampai dengan AKHIR BULAN FEBRUARI tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi SEMESTER I;  (JANUARI-PEBRUARI-MARET(TW1) APRIL-MEI-JUNI (TW2))
  2.  MULAI DARI BULAN JULI sampai dengan AKHIR BULAN AGUSTUS tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi SEMESTER II. (JULI-AGUSTUS- SEPTEMBER (TW3) OKTOBER-NOPEMBER-DESEMBER (TW4))
Kewenangan Dinas Pendidikan

Mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi
melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
  1. info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid
  2. memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
  3. Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan VERIFIKASI DAN VALIDASI data pada akhir BULAN MARET dan akhir bulan SEPTEMBER pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penerbitan dan Penyampaian SKTP
u  Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi
u  SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

SKTP TAHAP 1 (SATU) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

SKTP TAHAP 2 (DUA) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
  1. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
  2. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
  3. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
  4. APLIKASI HADIR GTK EFEKTIF BERLAKU PADA TAHUN AJARAN 2018-2019.

(sesuai dengan permendikbud nomor 1 tahun 2018 tentang Juknis Bos di cantumkan alokasi untuk menggunakan mesin Finger Print), Maka dihimbau kesemua satuan pendidikan agar memasukan pembiayaan tersebut di RKAS untuk pembelian Finger Print.
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
u  Apabila Guru PNSD menerima KELEBIHAN pembayaran tunjangan profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal tunjangan profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.
u  Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan
u  Guru PNSD melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.
u  Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.
u  Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester.
u  itjen GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.
u  Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
u  Guru PNSD dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK. 
u  Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

u  Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:
(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan
(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

Validasi Beban Kerja Guru KTSP
Untuk Guru Kelas/Mapel SD Kurikulum 2006 (KTSP) maka harus :
  1. Mengajar Sesuai dengan sertifikat pendidiknya (Linier) Contoh Kode 027 (guru Kelas) maka wajib mengajar sebagai guru kelas, dan tidak akan diakui jamnya jika mengajar maple yang lain.
  2. Mengajar minimal 24 jam /minggu
  3. Memiliki 6 jam di Induk jika mengajar di sekolah lain
  4. Untuk Kurikulum 2006 (KTSP) jumlah jam setiap rombel adalah :
Kelas 1-2-3 : 30-32 Jam dengan rincian :
Kelas I :  GK : 24, PJOK : 4, PAI  : 3 Jam
Kelas 4-5-6 : 32 + 4 Jam  dengan rincian :
Guru Kelas : 24 Jam
Guru PJOK :   4 Jam
Gur Agama :   3 jam
Tambahan Wajib : 4 jam (2+2)

VALIDASI BEBAN KERJA K.2013

Untuk Guru Kelas/Mapel SD Kurikulum 2013 maka harus :
  1. Mengajar Sesuai dengan sertifikat pendidiknya (Linier) Contoh Kode 027 (guru Kelas) maka wajib mengajar sebagai guru kelas, dan tidak akan diakui jamnya jika mengajar maple yang lain.
  2. Mengajar minimal 24 jam /minggu
  3. Memiliki 6 jam di Induk jika mengajar di sekolah lain
  4. Untuk Kurikulum 2013 jumlah jam setiap rombel adalah :
Kelas 1-2-3 : 30-32 Jam dengan rincian :
Kelas I :  GK : 24, PJOK : 4, PAI  : 4 Jam
Kelas 4-5-6 : 36 Jam  dengan rincian :
Guru Kelas : 24-26 Jam
Guru PJOK :   4 Jam
Gur Agama :   4 jam
TAMBAHAN WAJIB HANYA 2 JAM UNTUK MULOK (KELAS ATAS)

VALIDASI JUMLAH SISWA

Jumlah siswa yang diakui dalam validasi tunjangan untuk Semester 2 Periode (Juli-Desember 2018) adalah sebagai berikut:
  1. Jumlah siswa bagi SD Kelas 1 dan 2 adalah tidak ada batasan maksimum dengan rincian sebagai berikut :
u  Jika jumlah siswa kelas 1dan 2 SD (TA 2018/2019) berjumlah lebih dari 28 (29-40 dst) boleh di satu kelaskan dan dianggap VALID, dan
u  Jika berjumlah 30 orang atau lebih dalam satu kelas mau di bagi 2 menjadi 15:15 maka akan tetap dianggap VALID.

Jumlah Siswa untuk kelas 3-4-5-6 masih tetap berlaku rasio 1:20 artinya
  1. Jika satu rombel jumlah siswanya kurang dari 20 maka tetap VALID
  2. Jika dalam satu tingkat parallel maka setiap rombelnya tidak boleh kurang dari 20. contoh jika jumlah siswa 35 maka tidak bisa dibagi 2 rombel 30:15 karena yang berjumlah 15 INVALID,
  3. Khusus untuk kelas 3-4-5-6 yang bisa di buat lebih dari satu rombel (dua rombel) minimal jumlah siswa keseluruhan 40 siswa  menjadi 20:20
Untuk Guru Mapel SMA Kurikulum 2013 maka :
Tugas tambahan yg diakui
1. wakasek dengan rasio 1 wakasek 9 rombel = 12 jp
2. kepala lab = 12jp
3. kepala pustaka = 12 jp
4. 1 pembina ekskul rasio 1 pembina 20 siswa = 2 jp
5. pembina pramuka rasio 1 pembina 6 rombel = 2jp
6. wali kelas = 2 jp
7. piket, rasio 1 hari = 1 guru  (hari melaksanakan piket adalah hari dimana guru tidak masuk mengajar ke kelas) = 1jp
8. pembina osis = 2jp
9. koordinator pkg/pkb = 2jp

Dibuktikan dengan :
1. sk tugas
2. program kegiatan
3. laporan pelaksanaan kegiatan
4. jadwal kegiatan
5. jadwal utk piket. 

Guru sertifikasi, utk pemenuhan 24 jam hanya boleh mengambil 6 jam di non induk (utk 1 hari tidak boleh lebih)  dan wajib 18 jam di induk
rinciannya : 
1. 18 jam mengajar induk + 6 jam mengahar non induk
2. 18 jam mengajar induk + 6 jam tugas tambahan 
3. 12 jam mengajar + 6 jam tugas tambahan di induk + 6 jam mengajar non induk
4. jika jam non induk lebih bnyak silahkan pindah induk.

Absen dhgtk menjadi acuan pembayaran sertifikasi, dan jika jam ASN nya tidak terpenuhi 40 jam maka sertifikasi tidak dibayarkan walaupun jam mengajar terpenuhi 24 jam dan sudah keluar sptjm.

Rasio rombel kelas 10 tahun ajaran 2018/2019 1 rombel = 36 siswa
rinciannya:
1 rombel ipa = 36 siswa,  37 siswa boleh 2 rombel.
2 rombel ipa = 72 siswa, 73 siswa boleh 3 rombel.

Rumus Rasio mencari jumlah kelas khusus kelas 10.
 Jumlah total siswa / 36.

Contoh:
1. Jumlah total siswa  15:      15/36 = 0,41(Jumlah rombel 1) Pembulatan ke atas.
2. Jumlah total siswa  30:      30/36 = 0,83 (Jlh rombenl 1) Pembulatan ke atas
3. Jumlah total siswa  36:      36/36 = 1      (Jlh rombenl 1) Pembulatan ke atas
4. Jumlah total siswa  40:      40/36 = 1,1   (Jlh rombenl 2) boleh bagi sama (20:20)
5. Jumlah total siswa  70:      70/36 = 1,9   (Jlh rombenl 2) boleh bagi sama (35:35)
5. Jumlah total siswa  73:      73/36 = 2,9   (Jlh rombenl 2) boleh bagi sama (35:35)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "VALIDASI TUNJANGAN TAHUN 2018 "

Post a Comment