JENIS TUNJANGAN GURU
TPG
• Tunjangan
Profesi adalah Tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
TKH
• Tunjangan
Khusus adalah Tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
TPH
• Tambahan
Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri
sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteriasebagai
penerima tambahan penghasilan.
KRITERIA PENERIMA TPG
u Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan
pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat
pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
u Aktif mengajar sebagai GURU MATA PELAJARAN/GURU
KELAS atau AKTIF MEMBIMBING SEBAGAI GURU BIMBINGAN KONSELING/GURU
TEKNOLOGI INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI, pada satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
u Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
u Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
u Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
u Memiliki NILAI HASIL PENILAIAN KINERJA paling
rendah dengan sebutan “BAIK”.
u Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
u Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas
sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru
yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
u Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi
selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas
sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
u Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
u Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
(CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat
pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi,
maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
gaji pokok.
Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak
diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
u Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat
dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi
semua kriteria penerima tunjangan profesi.
u PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang
memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan
sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima
tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan DIBAYARKAN setelah
ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari
Badan Kepegawaian Negara.
MEKANISME PENYALURAN TPG
TUGAS GURU DAN DISDIKBUD
Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru
PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info
GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
Guru PNSD dan Operator Sekolah
Melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data
dengan ketentuan sebagai berikut:
- MULAI DARI BULAN
JANUARI sampai dengan AKHIR BULAN FEBRUARI tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi SEMESTER I; (JANUARI-PEBRUARI-MARET(TW1)
APRIL-MEI-JUNI (TW2))
- MULAI DARI BULAN JULI sampai dengan AKHIR BULAN AGUSTUS tahun berkenaan untuk pembayaran
tunjangan profesi SEMESTER II. (JULI-AGUSTUS- SEPTEMBER (TW3)
OKTOBER-NOPEMBER-DESEMBER (TW4))
Kewenangan Dinas Pendidikan
Mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan
tunjangan profesi
melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
- info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid
- memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD
yang bersangkutan sudah benar.
- Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah
melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Melakukan VERIFIKASI DAN VALIDASI data pada
akhir BULAN MARET dan akhir bulan SEPTEMBER pada semester tahun
berkenaan sebelum SKTP terbit.
Dengan demikian tidak ada
lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD
Penerbitan dan Penyampaian SKTP
u Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi
dan validasi
u SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu
tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
SKTP TAHAP 1 (SATU) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk
pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan
Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
SKTP TAHAP 2 (DUA) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku
untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan
bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
- Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang
dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
- Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara
daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
- Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur
dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
- APLIKASI HADIR GTK
EFEKTIF BERLAKU PADA TAHUN AJARAN 2018-2019.
(sesuai dengan permendikbud nomor 1 tahun 2018 tentang
Juknis Bos di cantumkan alokasi untuk menggunakan mesin Finger Print), Maka
dihimbau kesemua satuan pendidikan agar memasukan pembiayaan tersebut di RKAS
untuk pembelian Finger Print.
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil
rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
u Apabila Guru PNSD menerima KELEBIHAN pembayaran tunjangan profesi pada semester I tahun
berkenaan, maka nominal tunjangan profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang
bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.
u Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran
tunjangan profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang
bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
u Guru PNSD melakukan pemutakhiran data pada dapodik
melalui operator sekolah.
u Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan
belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.
u Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan
apabila terdapat perubahan data dalam satu semester.
u itjen GTK melakukan validasi data kelulusan
sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima
Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.
u Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang
telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi
kriteria penerima Tunjangan Profesi.
u Guru PNSD dapat mengetahui hasil validasi kelulusan
sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.
u Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat
data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD
bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.
u Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melakukan:
(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data
faktual di sekolah; dan
(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.
Validasi Beban Kerja Guru KTSP
Untuk Guru Kelas/Mapel SD Kurikulum 2006 (KTSP) maka
harus :
- Mengajar Sesuai dengan sertifikat pendidiknya
(Linier) Contoh Kode 027 (guru Kelas) maka wajib mengajar sebagai guru
kelas, dan tidak akan diakui jamnya jika mengajar maple yang lain.
- Mengajar minimal 24 jam /minggu
- Memiliki 6 jam di Induk jika mengajar di sekolah
lain
- Untuk Kurikulum 2006 (KTSP) jumlah jam setiap
rombel adalah :
Kelas 1-2-3 : 30-32 Jam dengan rincian :
Kelas I : GK :
24, PJOK : 4, PAI : 3 Jam
Kelas 4-5-6 : 32 + 4 Jam dengan rincian :
Guru Kelas : 24 Jam
Guru PJOK : 4
Jam
Gur Agama : 3
jam
Tambahan Wajib : 4 jam (2+2)
VALIDASI BEBAN KERJA K.2013
Untuk Guru Kelas/Mapel SD Kurikulum 2013 maka harus :
- Mengajar Sesuai dengan sertifikat pendidiknya
(Linier) Contoh Kode 027 (guru Kelas) maka wajib mengajar sebagai guru
kelas, dan tidak akan diakui jamnya jika mengajar maple yang lain.
- Mengajar minimal 24 jam /minggu
- Memiliki 6 jam di Induk jika mengajar di sekolah
lain
- Untuk Kurikulum 2013 jumlah jam setiap rombel
adalah :
Kelas 1-2-3 : 30-32 Jam dengan rincian :
Kelas I : GK :
24, PJOK : 4, PAI : 4 Jam
Kelas 4-5-6 : 36 Jam
dengan rincian :
Guru Kelas : 24-26 Jam
Guru PJOK : 4
Jam
Gur Agama : 4
jam
TAMBAHAN WAJIB HANYA 2 JAM UNTUK MULOK (KELAS ATAS)
VALIDASI JUMLAH SISWA
Jumlah siswa yang diakui dalam validasi tunjangan
untuk Semester 2 Periode (Juli-Desember 2018) adalah sebagai berikut:
- Jumlah siswa bagi SD Kelas 1 dan 2 adalah tidak
ada batasan maksimum dengan rincian sebagai berikut :
u Jika jumlah siswa kelas 1dan 2 SD (TA 2018/2019)
berjumlah lebih dari 28 (29-40 dst) boleh di satu kelaskan dan dianggap VALID,
dan
u Jika berjumlah 30 orang atau lebih dalam satu kelas
mau di bagi 2 menjadi 15:15 maka akan tetap dianggap VALID.
Jumlah Siswa untuk kelas 3-4-5-6 masih tetap berlaku rasio 1:20 artinya
- Jika satu rombel jumlah siswanya kurang dari 20 maka tetap VALID
- Jika dalam satu tingkat parallel maka setiap rombelnya tidak boleh kurang dari 20. contoh jika jumlah siswa 35 maka tidak bisa dibagi 2 rombel 30:15 karena yang berjumlah 15 INVALID,
- Khusus untuk kelas 3-4-5-6 yang bisa di buat lebih dari satu rombel (dua rombel) minimal jumlah siswa keseluruhan 40 siswa menjadi 20:20
Untuk Guru Mapel SMA Kurikulum 2013 maka :
Tugas tambahan yg diakui
1. wakasek dengan rasio 1 wakasek 9 rombel = 12 jp
2. kepala lab = 12jp
3. kepala pustaka = 12 jp
4. 1 pembina ekskul rasio 1 pembina 20 siswa = 2 jp
5. pembina pramuka rasio 1 pembina 6 rombel = 2jp
6. wali kelas = 2 jp
7. piket, rasio 1 hari = 1 guru (hari melaksanakan piket adalah hari dimana guru tidak masuk mengajar ke kelas) = 1jp
8. pembina osis = 2jp
9. koordinator pkg/pkb = 2jp
Dibuktikan dengan :
1. sk tugas
2. program kegiatan
3. laporan pelaksanaan kegiatan
4. jadwal kegiatan
5. jadwal utk piket.
Guru sertifikasi, utk pemenuhan 24 jam hanya boleh mengambil 6 jam di non induk (utk 1 hari tidak boleh lebih) dan wajib 18 jam di induk
rinciannya :
1. 18 jam mengajar induk + 6 jam mengahar non induk
2. 18 jam mengajar induk + 6 jam tugas tambahan
3. 12 jam mengajar + 6 jam tugas tambahan di induk + 6 jam mengajar non induk
4. jika jam non induk lebih bnyak silahkan pindah induk.
Absen dhgtk menjadi acuan pembayaran sertifikasi, dan jika jam ASN nya tidak terpenuhi 40 jam maka sertifikasi tidak dibayarkan walaupun jam mengajar terpenuhi 24 jam dan sudah keluar sptjm.
Rasio rombel kelas 10 tahun ajaran 2018/2019 1 rombel = 36 siswa
rinciannya:
1 rombel ipa = 36 siswa, 37 siswa boleh 2 rombel.
2 rombel ipa = 72 siswa, 73 siswa boleh 3 rombel.
Rumus Rasio mencari jumlah kelas khusus kelas 10.
Jumlah total siswa / 36.
Contoh:
1. Jumlah total siswa 15: 15/36 = 0,41(Jumlah rombel 1) Pembulatan ke atas.
2. Jumlah total siswa 30: 30/36 = 0,83 (Jlh rombenl 1) Pembulatan ke atas
3. Jumlah total siswa 36: 36/36 = 1 (Jlh rombenl 1) Pembulatan ke atas
4. Jumlah total siswa 40: 40/36 = 1,1 (Jlh rombenl 2) boleh bagi sama (20:20)
5. Jumlah total siswa 70: 70/36 = 1,9 (Jlh rombenl 2) boleh bagi sama (35:35)
5. Jumlah total siswa 73: 73/36 = 2,9 (Jlh rombenl 2) boleh bagi sama (35:35)
0 Response to "VALIDASI TUNJANGAN TAHUN 2018 "
Post a Comment