Melaksanakan pembelajaran merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada pada pasal 4 ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif
Dalam pasal 3 disebutkan Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih peserta didik, dan
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat.
Download Permendikbud No. 5 Tahun 2018 dan Lampiran:
Permendikbud No. 5 Tahun 2018Lampiran I Permendikbud No. 5 Tahun 2018
Lampiran II Permendikbud No. 5 Tahun 2018
0 Response to "Beban Kerja Guru Menurut Permendikbud No. 5 Tahun 2018"
Post a Comment