Selamat Datang di Website PERANGKAT MENGAJAR | Kami Menerima Pesanan Pembuatan RPP K-13 Revisi 2017 (Lengkap dengan buku 1 dan buku 2) Hubungi No WA: 082168321603 | Terimakasih Kunjungannya.

Trimakasih telah berkunjung di perangkatmengajarza.blogspot.com Kami selalu menunggu kunjungan Anda berikutnya! Salaaaaaaam dari ZAINAL ABIDIN, S.Pd (Guru SMA Negeri Unggul Pidie Jaya) Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan bergabung dengan cara klik disini ----> FACEBOOK ZAINAL ABIDIN atau FACEBOOK INFO PENDIDIKAN

Beban Kerja Guru Menurut Permendikbud No. 5 Tahun 2018


Melaksanakan pembelajaran merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada pada pasal 4 ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.

Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif

Dalam pasal 3 disebutkan Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
  4. Membimbing dan melatih peserta didik, dan 
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat.
Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah dapat didownload melalui link berikut ini.

Download Permendikbud No. 5 Tahun 2018 dan Lampiran:

Permendikbud No. 5 Tahun 2018
Lampiran I Permendikbud No. 5 Tahun 2018
Lampiran II Permendikbud No. 5 Tahun 2018

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Beban Kerja Guru Menurut Permendikbud No. 5 Tahun 2018"

Post a Comment