Perubahan Kurikulum 2018 Revisi Tahun Ajaran 2018/
2019
Berikut ini ada beberapa perubahan yang perlu bapak/ ibu guru perhatikan
mengenai revisi K14, diantaranya adalah:
- Nama
kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional akan tetapi tetap
Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional
- Penilaian
sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya Agama
dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP
- Jika
ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang diambil adalah nilai yang
tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal
(praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk
pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama
- Pendekatan
scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila
digunakan maka susunannya tidak harus berurutan
- Silabus
kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi
pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran
- Perubahan
terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian
akhir semester untuk semester 1 dan penilaian akhir tahun untuk semester
2. Dan sudah tidak ada lagi UTS, langsung ke penilaian akhir semester
- Dalam
RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan
materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika
ada)
- Skala
penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat
dan deskripsi
- Remedial
diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran
ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil
- Salah
satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yang akan diberlakukan tahun
pelajaran baru. Kelengkapan yang seharusnya dimiliki guru adalah:
# Buku Kerja Guru
A. Buku Kerja 1
1. SKL, KI, dan KD
2. Silabus
3. RPP
4. KKM.
B. Buku Kerja 2
2. Silabus
3. RPP
4. KKM.
B. Buku Kerja 2
1. Kode Etik Guru
2. Ikrar Guru
3. Tata Tertib Guru
4. Pembiasaan Guru
5. Kalender Pendidikan
6. Alokasi Waktu
7. Program Tahunan
8. Program Semester
9. Jurnal Agenda Guru.
C. Buku Kerja 3
1. Daftar Hadir
2. Daftar Nilai
3. Penilaian Akhlak/Kepribadian
4. Analisis Hasil Ulangan
5. Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
6. Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
7. Jadwal Mengajar
8. Daya Serap Siswa Hb tidak
9. Kumpulan Kisi soal
10. Kumpulan Soal
11. Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal.
D. Buku Kerja 4
1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru.
Ini lah poin yang harus di ediakan dan dipersiapkan oleh seorang guru, apakah rekan guru sudah siap dengan hal tersebut? Kalau belum ayo segera mulai mempersiapkannya, dan kalau sudah mari sama-sama ditingkatkan lagi.
2. Ikrar Guru
3. Tata Tertib Guru
4. Pembiasaan Guru
5. Kalender Pendidikan
6. Alokasi Waktu
7. Program Tahunan
8. Program Semester
9. Jurnal Agenda Guru.
C. Buku Kerja 3
1. Daftar Hadir
2. Daftar Nilai
3. Penilaian Akhlak/Kepribadian
4. Analisis Hasil Ulangan
5. Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
6. Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
7. Jadwal Mengajar
8. Daya Serap Siswa Hb tidak
9. Kumpulan Kisi soal
10. Kumpulan Soal
11. Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal.
D. Buku Kerja 4
1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru.
Ini lah poin yang harus di ediakan dan dipersiapkan oleh seorang guru, apakah rekan guru sudah siap dengan hal tersebut? Kalau belum ayo segera mulai mempersiapkannya, dan kalau sudah mari sama-sama ditingkatkan lagi.
Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru
Berdasarkan permen No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi
permen No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13.
- Istilah
KKM berubah istilah dengan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal)
- Istilah
UH berubah istilah dengan PH (Penilaian Harian).
- Istilah
UTS berubah istilah dengan PTS (Penilaian Tengah Semester)
- Istilah
UAS berubah istilah dengan PAS (Penilaian Akhir Semester) Gasal/Genap
- Istilah
UKK berubah PAT (Penilaian Akhir Tahun) PAT materi soalnya meliputi
semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %.
Kenaikan Kelas Lihat KBM (60)
Semester Ganjil = 55
Semester Genap = 65
Dinyatakan tuntas: 120 : 2 = 60 Tuntas
Semester Ganjil = 55
Semester Genap = 65
Dinyatakan tuntas: 120 : 2 = 60 Tuntas
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
- Terdapat
3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS
- Nilai
Pengetahuan KI.3 harus Tuntas
- Nilai
Ketrampilan KI.4 harus Tuntas
- KI.1
dan KI.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang
AMAT BAIK
Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik).
Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik).
- Pengetahuan
dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C
- K-13:
Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas
- 2006:
Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada
keterampilan), dan sikap tuntas
- Tidak
perlu bingung dengan Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan,
karena C berarti sudah Tuntas
- Predikat
untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
Contoh: jika KBM 75, maka < 75 = D (tidak tuntas), 75-82 = C (tuntas
dengan Cukup), 83 - 90 = B (tuntas dengan Baik), 91-100 = A (tuntas dengan
Sangat Baik)
- Jadi
jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari
yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah
- Predikat
pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
REMIDI > Materi yang pernah diujikan
Ada beberapa PERMEN yang TIDAK BERLAKU dan BERLAKU harus diperhatikan
sehingga menjadi dasar yang benar pada pelaksanaan K13 Tahun Pelajaran
2018/2019.
- Permendikbud
No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN (Permendikbud No.54
Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
- Permendikbud
No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
(Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
- Permendikbud
No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud
No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
- Permendikbud
No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN (Permendikbud No.66 Th.2013 dan
Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
- Permendikbud
No.24 Th 2016 tentang KOMPETENSI INTI dan KOMPETENSI DASAR
- Sharing
kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016.
Demikianlah perubahan revisi K13 terbaru dan perhatikan baik-baik agar
dasar pembelajaran hingga kesistem kenaikan kelas menjadi jelas. Agar tidak ada
yang merasa dirugikan, jangan lupa untuk pihak sekolah mensosioalisasikannya
pada warga sekolah dan wali siswa.
0 Response to "Revisi Kurikulum 2013 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019"
Post a Comment