No
|
Pelayanan
|
Persyaratan
|
1
|
Usulan
Kenaikan Pangkat Reguler
|
1. Surat Pengantar dari instansi
2. PBB dan dibuktikan slip pelunasan
dari Dinas PPKAD
3. LP2P
4. Foto Copy SK CPNS/PNS (Legalisir)
5. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
(Legalisir)
6. Foto Copy Tahun Terakhir
(Legalisir)
7. Foto Copy Karpeg (Legalisir)
8. Foto Copy SK Konversi NIP Baru
(Legalisir)
9. Foto Copy Ijazah Terakhir
(Legalisir)
|
2
|
Usulan
Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
|
1. Surat pengantar dari instansi
2. PBB dan dibuktikan slip pelunasan
dari Dinas PPKAD
3. LP2P
4. Foto Copy SK CPNS/PNS (Legalisir)
5. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
(Legalisir)
6. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir
(Legalisir)
7. Foto Copy SK Pelantikan dan
Jabatan (Lama dan Baru) (Legalisir)
8. Foto Copy Sertifikat Ujian Dinas
(Legalisir)
9. Foto Copy Karpeg (Legalisir)
10. Foto Copy SK Konversi NIP Baru
(Legalisir)
11. Foto Copy Ijazah Terakhir
(Legalisir)
|
3
|
Usulan
Kenaikan Pangkat Fungsional Guru dan Fungsional Tertentu lainnya
|
1. Surat pengantar dari instansi
2. PBB dan dibuktikan slip pelunasan
dari Dinas PPKAD
3. LP2P
4. Foto Copy SK CPNS/PNS (Legalisir)
5. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
(Legalisir)
6. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir
(Legalisir)
7. Asli PAK Baru
8. Surat Penyataan PAK Asli yang
ditandatangani Pejabat Penetapan PAK (Legalisir)
9. Foto Copy PAK Lama (Legalisir)
10. Foto Copy SK Jabatan Fungsional
Pertama atau SK Kenaikan Jabatan Fungsional yang Terbaru (Legalisir)
11. Foto Copy Karpeg (Legalisir)
12. Foto Copy SK Konversi NIP Baru
(Legalisir)
13. Foto Copy Ijazah Terakhir
(Legalisir)
|
4
|
Usulan
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
|
1. Surat pengantar dari instansi
2. PBB dan dibuktikan slip pelunasan
dari Dinas PPKAD
3. LP2P
4. Foto Copy SK CPNS/PNS (Legalisir)
5. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
(Legalisir)
6. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir
(Legalisir)
7. Asli Tugas Belajar/Izin Belajar
8. Foto Copy Ijazah dan Transkrip
Nilai (Legalisir)
9. Foto Copy Sertifikat Ujian
Penyesuaian (Khusus Teknis) (Legalisir)
10. Asli Uraian Tugas (Khusus Teknis)
11. Asli PAK Baru (Khusus Fungsional
Guru dan Fungsional Lainnya)
12. Foto Copy PAK Lama (Khusus
Fungsional Guru dan Fungsional Lainnya) (Legalisir)
13. Surat Penyataan PAK Asli yang
ditandatangani Pejabat Penetapan PAK
14. Foto SK Fungsional Pertama atau SK
Kenaikan Jabatan Fungsional yang terbaru (Legalisir)
15. Foto Copy Karpeg (Legalisir)
16. Foto Copy SK Konversi NIP Baru
(Legalisir)
17. Foto Copy Ijazah Terakhir
(Legalisir)
|
5
|
Pengajuan
Kartu Pegawai (Karpeg)
|
1. Surat Pengantar
2. SK CPNS (Legalisir)
3. SK PNS (Legalisir)
4. Sertifikat Prajabatan (Legalisir)
5. Pas Photo Warna 2 x 3 (3 Lembar)
|
6
|
Pengajuan
Karis / Karsu
|
1. Surat Pengantar
2. Laporan Perkawinan (Isi Form)
3. Daftar Keluarga PNS (Isi Form)
4. SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
5. Karpeg (Legalisir)
6. Surat Nikah (Legalisir KUA)
7. Pas Photo Warna 2 X 3 (3 Lembar)
|
7
|
Pengajuan
Kenaikan Gaji Berkala
|
1. Surat Pengantar
2. PBB Terbaru
3. SK Berkala Terakhir (Legalisir)
4. SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
5. SKP
|
8
|
Pengurusan
usulan cetak dan perbaikan konversi NIP
|
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. Foto Copy SK CPNS di legalisir
3. Foto Copy SK PNS di legalisir
4. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
5. Foto Copy Ijazah Dasar
pengangkatan CPNS dilegalisir
6. Asli SK Konversi Nip Perbaikan
7. Daftar Gaji 3 Bulan Terakhir
8. Surat Keterangan hilang dari
Kepolisian setempat
|
9
|
Peremajaan
data Sistem Informasi Kepegawaian
|
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. Laporan dan Berkas Peremajaan Data
Kepegawaian
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat PNS Terbaru"
Post a Comment