Syarat Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN Tahun2018 - Untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang barusan terima SK
pengangkatan mungkin saja belum juga seutuhnya ketahui dengan prasyarat apa
sajakah yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat kelompok.
Inilah Syarat Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN Tahun 2018 |
Serta untuk guru PNS yang telah
mengabdi lama dapat juga menyarankan kenaikan pangkat hingga batas akhir
pangkat kelompok.
Kenaikan pangkat PNS ini merupakan sebuah penghargaan kepada
guru yang diberikan oleh pemerintah atas pengabdiannya dan prestasinya dalam
dunia pendidikan dan tentu saja harapan dari pemerintah setelah kenaikan
pangkat guru tersebut dapat meningkatkan kinerja dan prestasinya.
Pada umumnya untuk kenaikan pangkat itu sendiri memerlukan
beberapa berkas administrasi dan didukung dengan persyaratan sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atu resmi dikeluarkan dari Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu bagi Bapak/Ibu yang status
kepegawaiannya sudah Negeri dan akan mengusulakan kenaikan pangkat silahkan
untuk disimak penjelasannya berikut ini.
Syarat Kenaikan Pangkat PNS 2018
·
Sudah
4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
·
Foto
Copy SK terakhir yang sudah dilegalisir
·
Capaian
SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai
baik)
·
Foto
Copy SK terakhir dan dilegalisir
·
Foto
Copy SK Jabatan fungsional yang sudah dilegalisir
·
Capaian
SKP
·
PAK
(Penilaian Angka Kredit)
·
Sudah
4 tahun dalam pangkat terakhir
·
Foto
Copy SK terakhir dan dilegalisir
·
Foto
Copy SK jabatan dilegalisir
·
Foto
Copy SK pelantikan dilegalisir
·
Surat
Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
·
Capaian
SKP
Dalam proses kenaikan pangkat terdapat alur
untuk sampai ketahapan pangkat/golongan PNS dan Untuk lebih jelasnya silahkan
download alur kenaikan pangkat PNS tahun 2018 dibawah ini:
0 Response to "Inilah Syarat Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN Tahun 2018"
Post a Comment