Selamat Datang di Website PERANGKAT MENGAJAR | Kami Menerima Pesanan Pembuatan RPP K-13 Revisi 2017 (Lengkap dengan buku 1 dan buku 2) Hubungi No WA: 082168321603 | Terimakasih Kunjungannya.

Trimakasih telah berkunjung di perangkatmengajarza.blogspot.com Kami selalu menunggu kunjungan Anda berikutnya! Salaaaaaaam dari ZAINAL ABIDIN, S.Pd (Guru SMA Negeri Unggul Pidie Jaya) Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan bergabung dengan cara klik disini ----> FACEBOOK ZAINAL ABIDIN atau FACEBOOK INFO PENDIDIKAN

Inilah Syarat Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN Tahun 2018

Syarat Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN Tahun2018 - Untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang barusan terima SK pengangkatan mungkin saja belum juga seutuhnya ketahui dengan prasyarat apa sajakah yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat kelompok.

http://perangkatmengajarza.blogspot.com
Inilah Syarat Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN Tahun 2018
Serta untuk guru PNS yang telah mengabdi lama dapat juga menyarankan kenaikan pangkat hingga batas akhir pangkat kelompok. 


Kenaikan pangkat PNS ini merupakan sebuah penghargaan kepada guru yang diberikan oleh pemerintah atas pengabdiannya dan prestasinya dalam dunia pendidikan dan tentu saja harapan dari pemerintah setelah kenaikan pangkat guru tersebut dapat meningkatkan kinerja dan prestasinya.


Pada umumnya untuk kenaikan pangkat itu sendiri memerlukan beberapa berkas administrasi dan didukung dengan persyaratan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atu resmi dikeluarkan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Untuk itu bagi Bapak/Ibu yang status kepegawaiannya sudah Negeri dan akan mengusulakan kenaikan pangkat silahkan untuk disimak penjelasannya berikut ini.

Syarat Kenaikan Pangkat PNS 2018

·         Sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
·         Foto Copy SK terakhir yang sudah dilegalisir
·         Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
·         Foto Copy SK terakhir dan dilegalisir
·         Foto Copy SK Jabatan fungsional yang sudah dilegalisir
·         Capaian SKP
·         PAK (Penilaian Angka Kredit)
·         Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
·         Foto Copy SK terakhir dan dilegalisir
·         Foto Copy SK jabatan dilegalisir
·         Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
·         Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
·         Capaian SKP


Dalam proses kenaikan pangkat terdapat alur untuk sampai ketahapan pangkat/golongan PNS dan Untuk lebih jelasnya silahkan download alur kenaikan pangkat PNS tahun 2018 dibawah ini:

Download Alur Kenaikan Pangkat PNS 2018  DISINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Syarat Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN Tahun 2018"

Post a Comment