Jl. Mayjend Sutoyo
No. 12
Jakarta Timur 13640
Telp
021-80882815,
Fax. 021-80882815
Web: www.bkn.go.id
Email: humas@bkn.go.id Twitter: @BKNgoid Facebook: BKNgoid Instagram: @BKNgoidofficial
[SIARAN PERS]
Nomor:
006/RILIS/BKN/V/2018
Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran
berita palsu (hoax) dan ujaran
kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi
sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan
bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta
menjalankan fungsinya
sebagai perekat dan pemersatu
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
ASN.
Hingga siaran pers ini diterbitkan BKN telah
menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas
ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang
terbukti
menyebarluaskan
ujaran
kebencian
dan
berita
palsu
masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan
melayangkan
imbauan
bagi
Pejabat
Pembina
Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di
lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian
perihal SARA, serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas,
loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila,
Undang-Undang
Dasar
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut bentuk aktivitas ujaran
kebencian
yang
masuk
dalam
kategori
pelanggaran
disiplin:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis
lewat media sosial yang
bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Menyampaikan pendapat baik
lisan
maupun
tertulis
lewat
media
sosial
yang
mengandung ujaran kebencian terhadap salah
satu
suku,
agama,
ras,
dan
antargolongan;
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan
ujaran kebencian (pada poin 1 dan
2) melalui media sosial (share, broadcast, upload,
retweet, repost instagram dan
sejenisnya);
4. Mengadakan
kegiatan yang mengarah
pada perbuatan menghina,
menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
5. Mengikuti
atau
menghadiri kegiatan yang
mengarah pada
perbuatan
menghina, menghasut, memprovokasi, dan
membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal
Ika, NKRI, dan Pemerintah;
6. Menanggapi atau mendukung
sebagai
tanda
setuju
pendapat
sebagaimana
pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment
di media
sosial.
ASN yang
terbukti
melakukan
pelanggaran
pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman
disiplin berat dan ASN yang
melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6
dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin
itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak
perbuatan
yang
dilakukan
oleh
ASN
tersebut.
PPK Instansi wajib menjatuhi
hukuman
disiplin
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Jakarta, 18 Mei 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Ttd
Mohammad Ridwan
0 Response to "enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN"
Post a Comment