Bapak/Ibu guru di seluruh Indonesia, ini merupakan tugas tambahan yang perlu kita diketahui bahwa Kemendikbud telah mencabut Permendikbud Nomor 4 tahun 2015 yang berisi tentang terdampak perubahan K13 ke KTSP dan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 yang membahas tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (GPNSD).
Mulai pada bulan Maret Tahun 2017 Kemendikbud telah memberlakukan peraturan baru yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. Peraturan ini membahas tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS pada Tahun 2017.
Di dalam Pasal 22 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut telah dinyatakan bahwa, Ketika Peraturan Menteri ini sudah mulai berlaku, maka Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Nomor 17 Tahun 2016 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sedangkan di dalam pasal 23 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan mempunyai daya berlaku surut sejak mulai tanggal 1 Maret Tahun 2017.
Mengacu Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, Tugas Tambahan Guru yang bisa diakui sebagaimana yang terlampir pada Lampiran I adalah sebagai berikut:
- Tugas Tambahan Guru Sebagai wakil kepala satuan pendidikan, dengan kewajiban mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor atau TIK/KKPI
- Tugas Tambahan Guru Sebagai kepala laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala bengkel Ketua program keahlian/program dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari seorang Guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor atau TIK/KKPI.
- Tugas tambahan Guru dengan persetujuan dari pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber atau instruktur nasional, fasilitator, atau juga mentor dalam Pengembangan Keprofesionalan yang Berkelanjutan dengan kewajiban melakukan beban kerja paling sedikit adalah 18 (delapan belas) jam tatap muka di dalam waktu 1 (satu) minggu.
Di dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, kepala sekolah sudah tidak disebutkan kembali sebagai sebuah tugas tambahan, namun dinyatakan dalam Masa kerja kepala sekolah akan dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah Wakil Kepala Sekolah
Adapun ketentuan mengenai Jumlah Wakil Kepala Sekolah di sebuah satuan pendidikan, ialah sebagai berikut:1) Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 3 (tiga) orang pada jenjang pendidikan SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
- 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala di satuan pendidikan;
- 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombongan belajar bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua) wakil kepala di satuan pendidikan;
- Lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar bisa mempunyai paling banyak adalah 3 (tiga) wakil kepala setiap satuan pendidikan;
2) Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 4 (empat) orang pada jenjang pendidikan SMA sesuai dengan jumlah rombel yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
1) Bagi kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat satu orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
2) Bagi kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.
3) Bagi Ketua program keahlian/program studi pada jenjang pendidikan SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua untuk setiap program keahlian/program studi yang ada.
4) Bagi Kepala bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
5) Bagi Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
- 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
- 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
- 19 (sembilan belas) hingga 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
- Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
- 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombel bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
- 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
- 19 (sembilan belas) hingga 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
- Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
Ketentuan Kepala Laboratorium, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi, Kepala Perpustakaan
Adapun Ketentuan mengenai Kepala Laboratorium, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi, Kepala Perpustakaan adalah sebagai berikut:1) Bagi kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat satu orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
2) Bagi kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.
3) Bagi Ketua program keahlian/program studi pada jenjang pendidikan SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua untuk setiap program keahlian/program studi yang ada.
4) Bagi Kepala bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
5) Bagi Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
0 Response to "Tugas Tambahan Guru yang Diakui Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017"
Post a Comment