Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pembagian tunjangan hari raya atau THR serta gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing akan dibagikan di bulan Juni dan Juli. Aturan detail soal pembayaran THR dan gaji ke-13 ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sri Mulyani mengatakan pengajuan pembayaran THR oleh satuan kerja dapat diajukan ke kantor perbendaharaan negara pada akhir Mei. Dengan memperhatikan ada lebih dari 25 ribu satuan kerja, pembayaran diproyeksikan dapat selesai pada awal Juni.
Yang berbeda tahun ini, kata Sri Mulyani, adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tetapi termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan.
Adapun untuk gaji ke-13 PNS akan dibayar sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, untuk gaji pensiun ke-13 dibayarkan gaji pokok tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan. "Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak dapat THR," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, gaji ke-13 direncanakan pengajuan pembayaran permintaan oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) dilakukan pada akhir Juni dan dibayarkan pada awal Juli. Dengan demikian gaji-13, lanjut Menkeu, akan diterima Juli. "Ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, PNS TNI Polri bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka," ujarnya.
Lebih jauh Sri Mulyani berharap pemerintah daerah dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung APBD setempat. Ini pun sudah diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
Sri Mulyani menyebut jumlah anggaran untuk pembayaran THR sesuai Undang-undang No. 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 senilai Rp 35,76 triliun. Nilainya meningkat 68,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu, karena 2017 pensiunan tidak memperoleh THR.
0 Response to "Sri Mulyani: THR serta Gaji ke-13 PNS Dibayarkan di Juni dan Juli"
Post a Comment