Cara Cek NIP dan pangkat PNS
ini memang seharusnya sesekali dilakukan, khususnya bagi guru PNS untuk
menyesuaikan apakah data seorang PNS telah sesuai atau belum, karena dengan
adanya PUPNS atau Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS) yang lalu
sering terjadi keluhan perbedaan data antara data di dalam Dapodik dengan
database di BKN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sejak
dahulu telah menyediakan fitur pada laman websitenya bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) untuk mengecek datanya secara online yang ada di database BKN. Namun, BKN
menyediakan laman baru yaitu https://apps.bkn.go.id/ProfilPns untuk melihat
data PNS, proses kenaikan pangkat dan proses pensiun.
Pada dasarnya sama saja dengan sebelumnya, anda hanya perlu
memasukkan NIP maka data secara rinci PNS akan ditampilkan dilaman tersebut.
Setelah ditampilkan maka yang harus dilakukan adalah cek apakah data PNS
tersebut sudah sesuai atau masih terdapat kesalahan, jika memang masih terdapat
kesalahan data yang telah ditampilkan maka harus segera diperbaiki.
Jika
ada kesalahan data yang telah ditampilkan di laman BKN, maka harus segera
diperbaiki baik datang langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat
maupun menggunakan Aplikasi berbasis Android My SAPK BKN.
Berikut
cara cek kenaikan pangkat PNS pada laman baru BKN:
1.
Kunjungi laman BKN https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/
2.
Masukkan NIP anda kemudian ketik kode captcha lalu OK
3.
Jika berhasil akan muncul tampilan semua informassi kenaikan pangkat PNS anda.
BKN
menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis tanpa harus melalui
mekanisme pengusulan. Kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS
fungsional seperti guru. Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus
diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap
harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat.
Aturan
baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun ini
dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang
kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan
pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang
dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Demikian
Cara Cek Kenaikan Pangkat Guru PNS di
Portal BKN. Semoga bermanfaat
0 Response to "Inilah Cara Cek Kenaikan Pangkat Guru PNS di Portal BKN"
Post a Comment